Buka Praktik Ilegal Obati Sinus Tanpa Operasi, Dokter China Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 23 Januari 2020 | 15:42 WIB
Buka Praktik Ilegal Obati Sinus Tanpa Operasi, Dokter China Dibekuk Polisi
Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua orang terkait praktik dokter ilegal yang dilakukan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus dua orang terkait praktik dokter ilegal yang dilakukan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/1/2020) lalu. Dua orang tersebut berinisial A selaku pemikik klinik dan LS, dokter asal China.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dokter LS membuka praktik tanpa adanya izin dari Kementerian Kesehatan RI. Selain itu, obat-obat tanpa izin edar dari Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga dijual oleh LS.

"Dokter LS tidak mempunyai izin praktik tapi statusnya memang dokter," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).

Kasus ini bermula saat masyarakat memberi informasoal soal dokter asing yang tak fasih berbahasa Indonesia. Setelah ditelisik, sang dokter biasa memakai jasa penerjemah selama membuka praktik.

Polisi kemudian mendatangi klinik pada 13 Januari 2020 dengan menyamar sebagai pasien. Dua tersangka pun langsung diringkus serta sejumlah barang bukti disita oleh polisi.

"Kami undercover sebagai pasien klinik dan koordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI dan BPOM karena obat racikannya tak terdaftar. Lalu, kami sita semua barang buktinya," kata Yusri.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku membuka praktik pengobatan penyakit sinus tanpa operasi. Caranya, mereka memasukkan obat ke hidung pasiennya.

"Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

baca juga

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

Ringkus 19 Pengedar Ganja, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 23:07 WIB

Viral Begal Beraksi di Warteg, Polda Metro Janji Bekuk 3 Pelaku Hari Ini

Viral Begal Beraksi di Warteg, Polda Metro Janji Bekuk 3 Pelaku Hari Ini

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 19:55 WIB

Polisi Sita 1,3 Ton Ganja Begini Penampakanya

Polisi Sita 1,3 Ton Ganja Begini Penampakanya

Foto | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:00 WIB

Tangkap 19 Bandar, Polda Metro Jaya Sita 1,3 Ton Ganja

Tangkap 19 Bandar, Polda Metro Jaya Sita 1,3 Ton Ganja

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:53 WIB

Terkini

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Ujung Tombak

Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Ujung Tombak

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Bye Kusam! 4 Brightening Pad Solusi Buat Wajah Cerah dan Lembap Seketika

Bye Kusam! 4 Brightening Pad Solusi Buat Wajah Cerah dan Lembap Seketika

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Adu Nasib Anak Pelatih Timnas Indonesia: Putra Kluivert Paling Sukses, STY dan Herdman Beda Jalan

Adu Nasib Anak Pelatih Timnas Indonesia: Putra Kluivert Paling Sukses, STY dan Herdman Beda Jalan

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran

Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa

Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Cari Bibit Unggul, Ratu Tisha Puji Festival Sepak Bola Rakyat di 5 Kota

Cari Bibit Unggul, Ratu Tisha Puji Festival Sepak Bola Rakyat di 5 Kota

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp488,49 Miliar, ISAT dan ANTM Banyak Dijual

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp488,49 Miliar, ISAT dan ANTM Banyak Dijual

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Masa TNI Disuruh Masak?: Gatot Nurmantyo Kritik Masifnya Militer di Program MBG dan Kopdes

Masa TNI Disuruh Masak?: Gatot Nurmantyo Kritik Masifnya Militer di Program MBG dan Kopdes

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan

Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×