Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi Anggota DPRD dari Fraksi PSI

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 23 Januari 2020 | 18:12 WIB
Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi Anggota DPRD dari Fraksi PSI
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Kontraktor pemenang tender revitalisasi sisi selatan Monas, PT Bahana Prima Nusantara berencana melayangkan somasi kepada Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana. Somasi itu dilakukan karena Justin menyebut perusahaan tersebut bodong.

Biro Hukum PT BPN, Abu Bakar Lamatapo mengatakan Justin seharusnya tidak menuding hanya berdasarkan penelusuran google maps, mereka yakin perusahaannya sudah memiliki izin usaha yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

"Ketika kita berkantor di situ tidak ada masalah, yang kita sayangkan bahwa anggota Dewan PSI itu hanya liat dan andalkan google map dan langsung statemen, ini yang kami sayangkan, kami akan ajukan somasi kepada yang bersangkutan," kata Abu Bakar di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Di kesempatan yang sama, Dirut PT BPN, Muhidin Shaleh mengatakan perusahaannya adalah perusahan kontruksi spesialis yang berdiri pada tahun 1993. Mereka bergerak di bidang konstruksi spesialis di bidang taman, urukan, pondasi hingga tiang pemancang.

Bahkan dia mengklaim jenis perusahaan kontraktor yang spesialis seperti PT BPN tak banyak di Indonesia.

"Jadi persoalan ini tidak banyak di Indonesia, coba kita cek di BUMN, di BUMN tidak ada perusahaan jasa specialis, makanya ada pertanyaan mengapa dimenangkan perusahaan Bahana Prima? jawabannya karena perusahaan kami ini specialis," kata Muhidin.

Sebelumnya, Justin melalui akun twitternya mempertanyakan legalitas PT Bahana sebagai pemenang tender revitalisasi kawasan selatan Monas, pasalnya kantornya yang terletak di Jalan Nusa Indah No. 33 Rt 01 Rw 07, Ciracas, Jakarta Timur.

Alamat ini menunjukkan lokasi gang sempit di tengah perkampungan warga saat di cek menggunakan Google Maps.

Melalui akun Twitternya, Justin mengatakan, "Dicek di Google Map, lokasinya kurang meyakinkan nih".

Ia melanjutkan, "Selain itu, jika lihat jadwal lelang, waktunya mepet banget. Pengumuman lelang 11 Oktober 2019. Kontrak: 8 November 2019".

Justin berpendapat seharusnya proyek penataan Monas ini telah selesai pada tahun 2019.

"Ini anggaran single year. Artinya, batas akhir konstruksi adalah Desember 2019. Tapi, sampai 20 Januari 2020 masih kerja," kata Justin.

"Apa dasar perpanjangan waktu untuk kontraktor?" tanya Justin dengan menyebut akun Twitter resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI soal Status Terdakwa Riza Patria: Wajib Dikorek saat Fit & Proper Test

PSI soal Status Terdakwa Riza Patria: Wajib Dikorek saat Fit & Proper Test

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 17:12 WIB

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:16 WIB

Revitalisasi Monas Tanpa Izin Setneg, Anies Bisa Kena Pidana

Revitalisasi Monas Tanpa Izin Setneg, Anies Bisa Kena Pidana

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 13:51 WIB

Terkini

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB