Rugikan Negara Rp 35 Triliun, 3 Ormas Islam Soroti Korupsi Honggo Wendratno

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 24 Januari 2020 | 10:34 WIB
Rugikan Negara Rp 35 Triliun, 3 Ormas Islam Soroti Korupsi Honggo Wendratno
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno segera dituntaskan.

Tiga ormas islam itu juga menuntut diperiksanya penguasa yang membantu Honggo Wendratno kabur ke luar negeri.

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mewakili pimpinan GNPF Ulama dan FPI mengatakan, bahwa korupsi dan tindak pencucian uang yang dilakukan Honggo Wendratno tersebut merugikan negara hingga Rp 35 triliun. Namun menurut mereka, kasus tersebut justru sengaja dikaburkan dari perhatian publik.

"Kasus ini sengaja diambangkan dan disembunyikan dari kontrol publik," kata Novel dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (24/1/2020).

Selain itu tiga ormas tersebut juga menilai proses kasus tersebut tidak jelas. Pasalnya mereka menduga ada keterlibatan petinggi aparat hukum yang melindungi Honggo Wendratno.

Novel menilai kasus mega korupsi itu merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zhalim, licik dan rakus. Oleh karena itu FPI, GNPF Ulama dan PA 212 mendesak seluruh elemen masyarakat untuk perlawanan terhadap rezim korup, zalim dan penipu.

Lebih lanjut, tiga ormas tersebut juga mendesak agar kasus yang melibatkan Honggo Wendratno itu untuk segera dituntaskan.

"Dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak penguasa yang berperan dalam meloloskan tersangka Honggo Wendratno keluar negeri," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus yang menelan kerugian negara ini berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur

FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 09:20 WIB

Yasonna Dilaporkan Soal Harun Masiku, KPK: Kami Akan Telaah Lebih Jauh

Yasonna Dilaporkan Soal Harun Masiku, KPK: Kami Akan Telaah Lebih Jauh

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 00:00 WIB

Kejari Tahan Tersangka Kedua Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan

Kejari Tahan Tersangka Kedua Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan

Jatim | Kamis, 23 Januari 2020 | 23:31 WIB

Terkini

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:57 WIB

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:55 WIB

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:49 WIB

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 14:47 WIB