Rugikan Negara Rp 35 Triliun, 3 Ormas Islam Soroti Korupsi Honggo Wendratno

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 24 Januari 2020 | 10:34 WIB
Rugikan Negara Rp 35 Triliun, 3 Ormas Islam Soroti Korupsi Honggo Wendratno
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin Chaidir Hasan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak agar kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno segera dituntaskan.

Tiga ormas islam itu juga menuntut diperiksanya penguasa yang membantu Honggo Wendratno kabur ke luar negeri.

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mewakili pimpinan GNPF Ulama dan FPI mengatakan, bahwa korupsi dan tindak pencucian uang yang dilakukan Honggo Wendratno tersebut merugikan negara hingga Rp 35 triliun. Namun menurut mereka, kasus tersebut justru sengaja dikaburkan dari perhatian publik.

"Kasus ini sengaja diambangkan dan disembunyikan dari kontrol publik," kata Novel dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (24/1/2020).

Selain itu tiga ormas tersebut juga menilai proses kasus tersebut tidak jelas. Pasalnya mereka menduga ada keterlibatan petinggi aparat hukum yang melindungi Honggo Wendratno.

Novel menilai kasus mega korupsi itu merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zhalim, licik dan rakus. Oleh karena itu FPI, GNPF Ulama dan PA 212 mendesak seluruh elemen masyarakat untuk perlawanan terhadap rezim korup, zalim dan penipu.

Lebih lanjut, tiga ormas tersebut juga mendesak agar kasus yang melibatkan Honggo Wendratno itu untuk segera dituntaskan.

"Dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak penguasa yang berperan dalam meloloskan tersangka Honggo Wendratno keluar negeri," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus yang menelan kerugian negara ini berawal dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

baca juga

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Selanjutnya, dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur

FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Lewat Press Release Minta Yasonna Laoly Mundur

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 09:20 WIB

Yasonna Dilaporkan Soal Harun Masiku, KPK: Kami Akan Telaah Lebih Jauh

Yasonna Dilaporkan Soal Harun Masiku, KPK: Kami Akan Telaah Lebih Jauh

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 00:00 WIB

Kejari Tahan Tersangka Kedua Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan

Kejari Tahan Tersangka Kedua Kasus Revitalisasi Pasar Manggisan

Jatim | Kamis, 23 Januari 2020 | 23:31 WIB

Terkini

Bukan Pakai AirPlay, Ini Cara Mudah Sambungkan iPhone ke Layar Google TV

Bukan Pakai AirPlay, Ini Cara Mudah Sambungkan iPhone ke Layar Google TV

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 14:27 WIB

Apakah Ada Sepatu Ortuseight Harga Rp300 Ribuan? Ini Kisarannya untuk Produk Ori

Apakah Ada Sepatu Ortuseight Harga Rp300 Ribuan? Ini Kisarannya untuk Produk Ori

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:21 WIB

Apakah Harus Keramas Dulu sebelum Cat Rambut? Ketahui agar Kulit Kepala Tidak Iritasi

Apakah Harus Keramas Dulu sebelum Cat Rambut? Ketahui agar Kulit Kepala Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:20 WIB

4 Tone Up Sunscreen Buat Kulit Remaja Bikin Cerah Natural Tanpa Efek Dempul

4 Tone Up Sunscreen Buat Kulit Remaja Bikin Cerah Natural Tanpa Efek Dempul

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:20 WIB

Pemerintah Akan Ubah Bansos Barang Jadi Tunai, Target Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Pemerintah Akan Ubah Bansos Barang Jadi Tunai, Target Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

News | Rabu, 30 September 2026 | 14:19 WIB

5 Tempat First Date di Jogja untuk Menghindari Kencan Canggung Pasangan Muda

5 Tempat First Date di Jogja untuk Menghindari Kencan Canggung Pasangan Muda

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:18 WIB

Menko Pangan Bicara Sampah: Membakar Food Waste Bikin Rugi Dua Kali?

Menko Pangan Bicara Sampah: Membakar Food Waste Bikin Rugi Dua Kali?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 14:15 WIB

Lipstik Apa yang Bikin Bibir Hitam? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Salah Beli

Lipstik Apa yang Bikin Bibir Hitam? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Salah Beli

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 14:12 WIB

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Ingin Umrahkan Orang Tua, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Meninggal

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 14:08 WIB

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Deretan Motor dengan Nilai Jual Kembali Stabil Meski Berstatus Motor Bekas

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 14:05 WIB

×