Pindah Lokasi, PSK Kalijodo Kini Main di Gang Royal Rawa Bebek

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Minggu, 26 Januari 2020 | 15:22 WIB
Pindah Lokasi, PSK Kalijodo Kini Main di Gang Royal Rawa Bebek
Kafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Beberapa pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Khayangan yang menjadi sarang prostitusi anak-anak di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara ternyata pemain lama yang dulunya berada di lokalisasi Kalijodo.

Berdasarkan penelusuran Suara.com, kafe itu berada di sebuah Gang 27, Jalan Rawa Bebek, RT02/RW13, Penjaringan, Jakarta Utara.

Gang itu tepatnya diapit oleh dua jalan yakni Jalan Rawa Bebek Selatan dan Jalan Bandengan Utara 3, gang ini berada persis di bawa rel kereta api yang biasa dilalui Commuter Line (KRL).

Kawasan ini dikenal sebagai kawasan lokalisasi, bahkan warga sekitar biasa menyebut gang selebar kurang lebih 2 meter tersebut sebagai "Gang Royal".

Ketua RT 02, Agung Tomasia mengungkapkan selain PSK dari daerah, ada juga beberapa orang pindahan dari Kalijodo yang digusur ke lokalisasi Gang Royal ini.

Suasana Gang 27 atau Gang Royal, tempat Kafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Suasana Gang 27 atau Gang Royal, tempat Kafe Khayangan di Penjaringan, Jakarta Utara. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

"Kebanyakan dari Indramayu, Lampung, sama Jawa Barat. Sudah tiga tahun ini, pindahan Kalijodo masuk, mau digusur berkali-kali ya tetap berpindah kalau mereka ini," kata Agung.

Meski begitu, ia mengaku baru tahu jika Kafe Khayangan melayani pria hidung belang dengan menjajakan pekerja seks di bawah umur.

"Kami sudah mendata terus, tapi ya gitu, kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucapnya.

Kafe Khayangan bukan satu-satunya kafe di lokasi ini, sepanjang Gang Royal yang berjarak kurang lebih 50 meter ini mayoritas merupakan tempat usaha kafe remang-remang, bahkan ada yang merembet sampai ke pinggir rel kereta api.

baca juga

Seperti diketahui, Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh bisnis esek-esek di Penjaringan ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.

Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe, anak-anak tersebut dipaksa tidak boleh mens dan wajib kuat melayani 10 pelanggan setiap malam dengan ancaman sanksi denda.

Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.

Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Sindikat Prostitusi Atun Cs Diciduk, Perannya Cari ABG Kerja PSK

Anggota Sindikat Prostitusi Atun Cs Diciduk, Perannya Cari ABG Kerja PSK

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 16:06 WIB

Polisi Akan Telusuri Kafe di Jakut yang Diduga Dijadikan Tempat Esek-esek

Polisi Akan Telusuri Kafe di Jakut yang Diduga Dijadikan Tempat Esek-esek

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:43 WIB

Rekrut PSK Muda di Kafe, Atun Dkk Ternyata Jebolan Eks Kalijodo

Rekrut PSK Muda di Kafe, Atun Dkk Ternyata Jebolan Eks Kalijodo

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 21:33 WIB

Terkini

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:59 WIB

×