Sidang Putusan Sela, Kubu Tapol Papua: Kami Tak Terlalu Berharap ke Hakim

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 27 Januari 2020 | 12:01 WIB
Sidang Putusan Sela, Kubu Tapol Papua: Kami Tak Terlalu Berharap ke Hakim
Dua tapol Papua kasus pengibaran bendera bintang kejora mengenakan koteka saat menghadiri sidang lanjutan dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum enam tahanan politik Papua. Sidang putusan sela itu rencananya akan digelar Senin (27/1/2020) pukul 13.00 WIB siang ini.

Kuasa hukum enam Tapol Papua, Oky Wiratama mengaku tidak memiliki harapan lebih kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, dalam perkara pidana mejelis hakim jarang sekali mengabulkan putusan sela.

"Kalau dari saya, tidak terlalu banyak berharap ke Majelis Hakim dalam putusan sela. Karena dalam kasus-kasus pidana, jarang sekali hakim mengabulkan putusan sela," kata Oky saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Sementara itu, terkait jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Senin (20/1) lalu yang menyatakan menolak eksepsi lantaran demi menjaga keutuhan NKRI menurut Oky terlalu berlebihan.

Di sisi lain, Oky juga menilai keputusan JPU itu tidak beralasan hukum.

"Menurut saya hal tersebut berlebihan dan tidak beralasan secara hukum," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum enam tahanan politik Papua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu.

JPU beralasan menolak eksepsi guna menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Permana, salah satu anggota JPU mengklaim penuntutan terhadap terdakwa kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.

baca juga

Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

"Segala bentuk terorisme, separatisme dan upaya lainnya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan NKRI harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun, berkedok kebebasan penyampaian pendapat sebagai bentuk Hak Asasi Manusia," kata Permana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan

Komnas HAM soal Koteka Tapol Papua di Sidang: Hakim Harus Terima Perbedaan

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 20:36 WIB

Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB

Pakai Koteka di Sidang, Veronica Koman Bandingkan PN Jakpus dengan PBB

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 14:41 WIB

Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

Dalih Jaga NKRI, Jaksa Tolak Eksepsi Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora

News | Senin, 20 Januari 2020 | 20:33 WIB

Aktivis Papua Pakai Koteka di Persidangan

Aktivis Papua Pakai Koteka di Persidangan

Foto | Senin, 20 Januari 2020 | 17:51 WIB

2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang

2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang

Video | Senin, 20 Januari 2020 | 16:52 WIB

2 Tapol Papua Pakai Koteka, Hakim dan Jaksa Ogah Masuk Ruang Sidang

2 Tapol Papua Pakai Koteka, Hakim dan Jaksa Ogah Masuk Ruang Sidang

News | Senin, 20 Januari 2020 | 16:04 WIB

Aktivis Papua Percaya Diri Pakai Koteka saat Jalani Sidang

Aktivis Papua Percaya Diri Pakai Koteka saat Jalani Sidang

Video | Senin, 20 Januari 2020 | 14:57 WIB

Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang

Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang

News | Senin, 20 Januari 2020 | 14:18 WIB

Tunda Sidang karena Terdakwa Pakai Koteka, PN Jakpus: Kami Tak Diskriminasi

Tunda Sidang karena Terdakwa Pakai Koteka, PN Jakpus: Kami Tak Diskriminasi

News | Senin, 20 Januari 2020 | 13:14 WIB

Terkini

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

×