Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Jum'at, 31 Januari 2020 | 10:12 WIB
Gerebek Tempat Prostitusi Gang Royal, 34 Wanita Diamankan Dalam Satu Rumah
Ilustrasi PSK terjaring razia. (dok. polisi)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek praktik prostitusi yang terletak di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 34 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan dari lokasi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam operasi penggerebekan tersebut pihaknya juga turut mengamankan tiga pria.

Sebanyak 34 wanita dan tiga pria itu diamankan dalam satu rumah yang diduga menjadi tempat penampungan.

"Ya benar telah dilakukan penggerebekan, mengamankan perempuan 34 dan laki tiga orang dalam satu rumah penampungan," kata Budhi saat dikonfirmasi Jumat (31/1/2020).

Budhi menyebut, 34 wanita dan tiga pria yang terjaring dalam operasi penggerebekan praktik prostitusi itu kekinian tengah dibawa ke Mapolres Jakarta Utara. Mereka pun tengah diperiksa secara intensif.

"Sekarang dalam proses pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggerebekan terkait kasus praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah kafe bernama Kafe Khayangan, Rawa
Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.

Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak di bawah umur untuk dijual kepada tamu kafe, anak-anak tersebut dipaksa tidak boleh mens dan wajib kuat melayani 10 pelanggan setiap malam dengan ancaman sanksi denda.

Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta.

Selanjutnya, tersangka A dan E adalah anak buah dari duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi cleaning service di kafe tersebut.

Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah senilai Rp 60 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerebek Hotel di Sumenep, Polisi Tangkap Lima Pelaku Praktik Prostitusi

Gerebek Hotel di Sumenep, Polisi Tangkap Lima Pelaku Praktik Prostitusi

Jatim | Kamis, 30 Januari 2020 | 14:32 WIB

Sediakan PSK di Sumenep, Sales Air Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel

Sediakan PSK di Sumenep, Sales Air Ditangkap Polisi di Parkiran Hotel

Jatim | Kamis, 30 Januari 2020 | 13:41 WIB

Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah

Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Rata-rata Putus Sekolah

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:03 WIB

Terkini

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB