Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 31 Januari 2020 | 12:35 WIB
Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera
Lutfi Alfiandi saat keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dede Luthfi Alfiandi (20), demonstran pembawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Gedung DPR pada September 2019 lalu telah menghirup udara bebas. Dia keluar dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) malam.

Bebasnya Luthfi merujuk pada vonis empat bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Luthfi bisa kembali ke pangkuan keluarganya setelah vonis hakim memutuskan potongan masa tahanan yang terhitung sejak 3 Oktober 2020.

Nurhayati, ibunda Luthfi, mengatakan, anaknya kekinian menepi di kediaman kerabatnya. Dia menyebut Luthfi ingin beristirahat dan belum mau ditemui oleh awak media.

"Ini saya dan Luthfi tidak ada di rumah. Lagi di rumah saudara dulu. Lagi mau istirahat dulu. Saya sama Luthfi perginya," ujar Nurhayati saat dihubungi Suara.com, Jumat (31/1/2020).

Nurhayati pun enggan merinci alamat lengkap kediamanan kerabatnya itu. Dirinya menyebut, sang anak perlu beristirahat terlebih dahulu.

"Iya Luthfi mau istirahat dulu," katanya.

Luthfi keluar dari Rutan Salemba, Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat keluar penjara, ia tampak mengenakan kemeja putih dan peci, tidak lagi mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Saat keluar dari jeruji besi ia langsung memeluk, sujud syukur, dan mencium kaki ibunya. Tangis Luthfi pun tak terbendung saat berada di pelukan sang ibu.

Perjalanan Sidang Luthfi

Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.

Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra yang juga dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.

Luthfi juga sempat memberikan keterangan bahwa ia ditangkap saat akan pulang ke rumah di depan Polres Jakarta Barat, selama pemeriksaan dia mengaku dipaksa mengaku melakukan perbuatan yang tak ia lakukan dengan kekerasan.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi 'barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Bebas

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Bebas

Foto | Jum'at, 31 Januari 2020 | 07:14 WIB

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Akhirnya Bebas

Luthfi Si Pembawa Bendera Demo di DPR Akhirnya Bebas

Video | Kamis, 30 Januari 2020 | 22:15 WIB

Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara

Luthfi Si Pembawa Bendera di Demo DPR Resmi Bebas dari Penjara

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 21:18 WIB

AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap

AII Sesalkan Luthfi Divonis Bersalah Sebelum Dugaan Penganiayaan Diungkap

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 21:06 WIB

Kemlu Pertimbangkan Travel Warning ke China dan 4 Berita Populer Nasional

Kemlu Pertimbangkan Travel Warning ke China dan 4 Berita Populer Nasional

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 08:46 WIB

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara

Video | Kamis, 30 Januari 2020 | 18:05 WIB

Hariz Azhar Duga Ada Kompromi di Balik Vonis 4 Bulan Luthfi

Hariz Azhar Duga Ada Kompromi di Balik Vonis 4 Bulan Luthfi

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:57 WIB

Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

Terima Vonis Hakim, Pengacara: Jangan Dilabeli Napi, Luthfi Bukan Kriminal!

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:44 WIB

Terkini

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:46 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:05 WIB