Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera

Jum'at, 31 Januari 2020 | 12:35 WIB
Bebas dari Penjara, Ini Perjalanan Kasus Luthfi Pembawa Bendera
Lutfi Alfiandi saat keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada Kamis (30/1/2020) siang, hakim ketua Bintang AL memenuhi tuntutan JPU dengan memvonis Luthfi bersalah karena melanggar pasal 218 KUHP dengan kurungan penjara empat bulan dengan dikurangi masa tahanan.

Seusai sidang, JPU Andri Saputra memastikan bahwa Luthfi bisa keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2020) malam. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI