MA Tolak Kasasi, Adik Ketum PAN Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 03 Februari 2020 | 08:20 WIB
MA Tolak Kasasi, Adik Ketum PAN Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018). ANTARA FOTO/Ardiansyah

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Lampung.

Adik kandung Ketua Umum PAN Zulkigli Hasan itu tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.

"Amar putusannya (MA) tolak terdakwa. Dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro, Senin (3/2/2020).

Adapun Perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 telah diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Zainudin terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Selain, divonis penjara 12 tahun, terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Andi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut telah menerima kutipan putusan kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020. Ali mengapresiasi keputusan MA yang menguatkan putusan vonis Majelis Makim Tipikor Lampung.

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," ujar Ali dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).

baca juga

Menurut Ali, KPK hanya tinggal menunggu salinan putusan dari MA, untuk selanjutnya mengekseskusi Zainuddin untuk dijebloskan ke Lapas.

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin. Diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp 500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.

Zainudin dijerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Kasus Zainudin juga terbukti telah merugikan keuangan negara. Sehingga Majelis Hakim turut memutus untuk Zainudin membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cari Eks Dirut Transjakarta Donny, Kejari Akan Sebar Poster Buronan

Cari Eks Dirut Transjakarta Donny, Kejari Akan Sebar Poster Buronan

News | Jum'at, 31 Januari 2020 | 17:30 WIB

Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya

Kembali Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Nurhadi dan Menantunya

News | Senin, 27 Januari 2020 | 21:43 WIB

Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

News | Senin, 27 Januari 2020 | 08:47 WIB

Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi

Hari Ini, KPK Periksa Direktur Fortune Mate Aprianto Terkait Kasus Nurhadi

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 12:47 WIB

Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK

Sempat Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Kembali Dipanggil KPK

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 10:50 WIB

Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

Suap Perkara di MA, Nurhadi dan Menantu Kompak Mangkir Pemeriksaan KPK

News | Jum'at, 03 Januari 2020 | 19:18 WIB

Eks Sekretaris MA dan Menantu Hari Ini Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

Eks Sekretaris MA dan Menantu Hari Ini Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

News | Jum'at, 03 Januari 2020 | 10:13 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×