Setahun kemudian, 7 Desember 2019, perusahaan memaksakan penambangan dengan mendatangkan satu unit ekskavator untuk melakukan penambangan.
Perwakilan perusahaan ketika itu menunjukkan surat izin tambang yang sejak awal tidak pernah mendapatkan persetujuan warga, sekaligus melakukan penambangan batu andesit hingga 20 sampai 25 truk per hari.
Selanjutnya, pada 23 Januari 2020 perusahaan menambah jumlah ekskavator untuk melakukan penambangan di desa Lebak Jabung.