Perjuangan KPK Era Agus Rahardjo Cs hingga Dilobi Anggota DPR soal RUU KPK

Kamis, 13 Februari 2020 | 19:35 WIB
Perjuangan KPK Era Agus Rahardjo Cs hingga Dilobi Anggota DPR soal RUU KPK
Tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menceritakan kisah perjuangannya bersama empat pimpinan KPK lainnya jilid IV agar UU KPK Nomor 19 tahun 2019 tidak disahkan oleh DPR dan pemerintah pusat.

Namun, UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 kini telah direvisi. Dan menghasilkan UU KPK baru yang dianggap kalangan masyarakat semakin membuat KPK terpuruk dan lemah.

Laode menceritakan satu bulan setelah dilantik, tepatnya pada Januari 2016 lalu, KPK sempat mendapatkan surat berisi wacana perubahan UU KPK dari Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

"Kami dapatkan surat dari Baleg DPR salah satunya untuk membicarakan perubahan UU KPK," kata Laode dalam diskusi bertajuk ' Menaker Peluang Uji Formil Revisi UU KPK fi Mahkamah Konstitusi' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2020).

Surat tersebut pun langsung direspons balik oleh pimpinan KPK yang saat itu diketuai Agus Rahardjo.

Menurut Laode, pimpinan ketika itu mengatakan tak perlu merevisi UU KPK lantaran lembaga superbodi itu masih kuat dalam pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi.

"KPK merasa bahwa tidak perlu dulu ada perubahan UU KPK. Karena, KPK yang dulu itu kami anggap masih cukup efisien, masih cukup tangguh," ujar Laode.

Kepada DPR, Laode mengatakan, pimpinan KPK saat itu justru menyarankan untuk terlebih dahulu merubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alasannyam menurut Laode, ada sejumlah kejahatan korupsi yang masih belum dapat dijangkau oleh KPK.

Laode pun mengungkapkan ada sekitar empat UU Tipikor yang perlu ditambahkan. Keempat itu antaranya KPK dapat masuk ke dalam penindakan perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri, korupsi swasta, dan penyelamatan aset.

Baca Juga: Tangis Haru Saut Peluk Laode Saat Perpisahan Dengan Pegawai KPK

"Saya sebutkan jadi kalau mau mengubah jangan ubah UU KPK. Tetapi ubah UU Tipikor agar sesuai mandat dengan pasal 2 di dalam konvensi PBB tentang antikorupsi," ucapnya.

Laode mengaku ketika itu juga langsung diminta untuk bertemu dengan Baleg DPR terkait saran revisi UU Tipikor. Namun, kata Laode, pertemuan tersebut malah membahas tentang perubahan UU KPK.

"Itu, satu-satunya surat dan satu-satunya komunikasi yang pernah diterima oleh KPK tentang perubahan UU KPK sendiri. Setelah itu tidak ada sama sekali," kata Laode

Laode pun cukup menyesalkan ketika diakhir masa tugasnya sebagai pimpinan KPK, adanya upaya DPR dan pemerintah pusat untuk merevisi UU KPK.

Laode menyebut bersama empat pimpinan KPK, sudah berusaha keras untuk mengetahui apa saja pembahasan UU KPK yang akan direvisi oleh DPR yang dianggap dilakukan secara sembunyi -sembunyi.

Apalagi, KPK ketika itu sudah mencoba untuk bertemu Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali. Namun, semua tidak terlaksana hingga sampai UU KPK baru telah disahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI