Babak Baru Narkoba Lucinta Luna, Polisi Jaringan Ekstasi di Apartemen

Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:25 WIB
Babak Baru Narkoba Lucinta Luna, Polisi Jaringan Ekstasi di Apartemen
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna menangis saat berbicara kepada media di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Kepolisian memburu jaringan ekstasi yang dimiliki tersangka narkoba Lucinta Luna. Polisi pun masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetahui pemilik pil ekstasi yang ditemukan petugas saat penangkapan selebgram transgender, Ayluna Putri alias Lucinta Luna.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Lucinta Luna telah diperiksa di Laboratorium Forensik BNN untuk memeriksa apakah yang bersangkutan juga positif mengonsumsi ekstasi.

"Nah ini tunggu tiga sampai empat hari hasil dari Labfor di BNN Lido, nanti disampaikan apakah di tubuh yang bersangkutan ada amfetamin, karena kita temukan dua butir ekstasi di situ yang sampai saat ini belum tahu kepemilikannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/4/2020).

Laboratorium BNN tidak mengambil sampel darah Lucinta Luna karena sampel rambut sudah cukup untuk melacak jejak amfetamin yang pernah dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

"Kemarin kita tes rambut, karena darah tidak perlu, cukup rambut saja maka sudah tahu," kata Yusri.

Mengenai kemungkinan Lucinta Luna akan mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, Yusri mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti, yakni asesmen dari Badan Narkotika Nasional.

"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu," ujarnya.

Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini Lucinta Luna dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.

Baca Juga: Lucinta Luna Minta Maaf, Anak Karen Idol Diautopsi

Lucinta Luna diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI