Babak Baru Narkoba Lucinta Luna, Polisi Jaringan Ekstasi di Apartemen

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2020 | 06:25 WIB
Babak Baru Narkoba Lucinta Luna, Polisi Jaringan Ekstasi di Apartemen
Tersangka kasus narkoba Lucinta Luna menangis saat berbicara kepada media di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2). [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Kepolisian memburu jaringan ekstasi yang dimiliki tersangka narkoba Lucinta Luna. Polisi pun masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengetahui pemilik pil ekstasi yang ditemukan petugas saat penangkapan selebgram transgender, Ayluna Putri alias Lucinta Luna.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Lucinta Luna telah diperiksa di Laboratorium Forensik BNN untuk memeriksa apakah yang bersangkutan juga positif mengonsumsi ekstasi.

"Nah ini tunggu tiga sampai empat hari hasil dari Labfor di BNN Lido, nanti disampaikan apakah di tubuh yang bersangkutan ada amfetamin, karena kita temukan dua butir ekstasi di situ yang sampai saat ini belum tahu kepemilikannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (13/4/2020).

Laboratorium BNN tidak mengambil sampel darah Lucinta Luna karena sampel rambut sudah cukup untuk melacak jejak amfetamin yang pernah dikonsumsi oleh yang bersangkutan.

"Kemarin kita tes rambut, karena darah tidak perlu, cukup rambut saja maka sudah tahu," kata Yusri.

Mengenai kemungkinan Lucinta Luna akan mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, Yusri mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti, yakni asesmen dari Badan Narkotika Nasional.

"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu," ujarnya.

Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat. Saat ini Lucinta Luna dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.

Lucinta Luna diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lucinta Luna Minta Maaf, Anak Karen Idol Diautopsi

Lucinta Luna Minta Maaf, Anak Karen Idol Diautopsi

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2020 | 23:13 WIB

Pemasok Jual Psikotropika ke Lucinta Luna Rp 500 Ribu, Dapat dari Dokter

Pemasok Jual Psikotropika ke Lucinta Luna Rp 500 Ribu, Dapat dari Dokter

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:18 WIB

3 Hari Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Kesehatan Lucinta Luna

3 Hari Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Kesehatan Lucinta Luna

Video | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:05 WIB

3 Hari Ditahan, Lucinta Luna Depresi Hingga Kakinya Bengkak

3 Hari Ditahan, Lucinta Luna Depresi Hingga Kakinya Bengkak

Entertainment | Kamis, 13 Februari 2020 | 19:20 WIB

Terkini

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB

Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun

Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:48 WIB

Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'

Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:44 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:01 WIB

Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran

Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:57 WIB

Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland

Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:46 WIB

Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia

Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:42 WIB

Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman

Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:36 WIB