Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat

Selasa, 18 Februari 2020 | 16:35 WIB
Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Jansen: Keliru Kok sampai 1 Pasal 3 Ayat
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Ria Rizki).

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI