Banyak Pasal Bermasalah, Ombudsman Nilai Perumusan Omnibus Law Salah Konsep

M. Reza Sulaiman, Stephanus Aranditio

Sabtu, 22 Februari 2020 | 17:26 WIB
Banyak Pasal Bermasalah, Ombudsman Nilai Perumusan Omnibus Law Salah Konsep
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih melihat ada sejumlah kejanggalan dalam proses perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dia menyebut RUU ini sudah salah konsep sejak awal diinisiasi.

Alamsyah mengatakan ada tiga hal yang mendasarinya berpendapat seperti itu. Pertama dari sisi proses perumusan RUU ini sudah terlihat adanya mal-administrasi karena sejak awal proses perumusan sudah tidak terbuka.

"Wajar kalau kemudian orang menduga ada mal administrasi dan faktanya sudah terlihat ada pasal 170 yang diakui sendiri oleh pemerintah bahwa hal itu tidak tepat. Kalau tidak tepat berarti prosesnya sudah proper kalau itu bisa keluar. kenapa? Kalau dari dulu sudah dibuka ke publik pasti sudah terkoreksi," kata Alamsyah saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Kemudian, dari awal Alamsyah melihat kerangka pemikiran sebelum membuat RUU ini sudah keluar dari konteksnya sehingga banyak pasal yang mengada-ada demi kepentingan beberapa golongan saja atas nama investasi.

"Omnibus Law ini bukan out of the box tapi out of context sehingga walaupun dia diatur 1000 sekian pasal menurut saya banyak hal yang sebetulnya jadi tidak essential. itu kan buang-buang energi," ucapnya.

Terakhir, dia menyarankan DPR untuk mengembalikan draft tersebut untuk diperbaiki ke pemerintah, sebab sejak dibuka untuk publik pada Rabu (12/2/2020), beberapa pasal dalam draft tersebut sudah banyak mengundang masalah.

"Dan yang lebih penting lagi trust di masyarakat itu terjaga, kecuali jika memang pemerintah merasa tidak diperlukan trust dari publik," tegasnya.

Diketahui, draft RUU Cipta Kerja yang diberikan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020) lalu itu langsung menunai kecaman dari berbagai elemen mulai dari buruh, asosiasi media, hingga masyarakat sipil.

RUU yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal itu dinilai bermasalah karena terlalu mengutamakan kepentingan pengusaha atas nama investasi dan membuat presiden terlalu sentral dalam pembuatan kebijakan negara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum: RUU Omnibus Law Melihat Pers Sebagai Penghambat Investasi

Pakar Hukum: RUU Omnibus Law Melihat Pers Sebagai Penghambat Investasi

News | Sabtu, 22 Februari 2020 | 17:00 WIB

Apa itu Omnibus Law?

Apa itu Omnibus Law?

Your Say | Sabtu, 22 Februari 2020 | 15:37 WIB

Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang

Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang

News | Sabtu, 22 Februari 2020 | 14:57 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×