"Terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan melakukan penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Jaksa dari Kejari Denpasar.
Cekcok Tagih Uang Sewa, Komang Membabibuta Tebas Penghuni Kos, 1 Tewas
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 29 Februari 2020 | 09:47 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Skimming, Dua Warga Bulgaria Terjaring Operasi Sikat Agung 2020
29 Februari 2020 | 06:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI