Cekcok Tagih Uang Sewa, Komang Membabibuta Tebas Penghuni Kos, 1 Tewas

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 29 Februari 2020 | 09:47 WIB
Cekcok Tagih Uang Sewa, Komang Membabibuta Tebas Penghuni Kos, 1 Tewas
Terdakwa I Komang Tri Oka Putra (39) menjalani sidang perdana kasus pembunuhan penghuni kos di Pengadilan Denpasar, Bali, Jumat (28/2/20200. [Dok. Berita Bali]

"Terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan melakukan penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Jaksa dari Kejari Denpasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?