Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 02 Maret 2020 | 15:11 WIB
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
Pelapor tahanan politik Papua, Imam Santoso bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2020). (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Pelapor tahanan politik Papua, Imam Santoso bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2020). Imam melaporkan Surya Anta Ginting cs karena merasa aksi mahasiswa Papua sudah melenceng ke arah tindakan makar.

Dalam persidangan, Imam mengaku tidak mengenal keenam tahanan politik Papua yang ditangkap karena mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada (28/8/2019) lalu.

Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

Imam mengklaim dirinya tergerak untuk melaporkan Surya Anta Cs ke Polda Metro Jaya karena ia mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sering berdiskusi masalah Indonesia merasa aksi tersebut sudah melenceng dari tuntutannya dan mengarah ke makar.

Namun dia mengatakan hanya menyaksikan aksi tersebut dari video di media sosial YouTube dan pemberitaan di media massa yang ia baca di kamar indekosnya.

"Sebenarnya saya respect sama mahasiswa Papua bahwa kasus-kasus diskriminasi dan sebagainya itu saya respect, tapi kemudian kok ini merambat ke arah-arah ingin memisahkan diri dan sebagainya, padahal kalau kita kaji founding father kita itu mempertahankan Papua berdarah-darah," kata Imam di PN Jakpus, Senin (2/3/2020).

Imam yang mengaku sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam itu kemudian berpindah ke warung kopi depan indekosnya untuk berkumpul bersama teman-temannya mendiskusikan video tersebut.

Dari warkop yang disebut Imam sebagai tempat biasa berkumpul Laskar Merah Putih inilah, Imam memantapkan diri untuk berangkat ke Polda Metro Jaya membuat laporan.

"Saya diskusi dulu sama teman-teman, di komunitas merah putih, di depan kos saya ada warkop, diputuskan di sana," jelasnya.

Beberapa hari berikutnya, dia berangkat ke Polda Metro Jaya dan langsung melaporkan aksi mahasiswa Papua ke Polisi

Meski begitu, Imam menegaskan bahwa ia tidak mengenal keenam tapol Papua dan tidak mengetahui secara rinci apa maksud dan tujuan dari mahasiswa Papua melakukan aksi di depan Istana Merdeka yang berujung penangkapan.

Diketahui, keenam tapol Papua ini disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap

Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 20:18 WIB

Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:47 WIB

Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi

Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:56 WIB

Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua

Vonis Ringan, Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara Kasus Kerusuhan Asrama Papua

Jatim | Senin, 03 Februari 2020 | 21:00 WIB

Terkini

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:14 WIB

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:09 WIB

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:02 WIB

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Kritik Qodari, Guru Besar UII Ingatkan Bahaya Homeless Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:55 WIB

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB