Gegara Baju Pacar, Adik Nekat Bunuh Kakaknya, Jasad Disemen di Tong

Senin, 09 Maret 2020 | 14:26 WIB
Gegara Baju Pacar, Adik Nekat Bunuh Kakaknya, Jasad Disemen di Tong
Pria dibunuh adiknya, jasadnya disemen di dalam tong (ist)

Suara.com - Seorang pria berusia 34 tahun ditemukan tewas di dalam tong berisi semen di Kampung Padang Hasan, Kepala Batas, Malaysia. Ia tewas ditangan adik kandungnya sendiri yang berusia 25 tahun hanya karena baju.

Asisten Komisaris Senior Sapii Ahmad mengatakan, korban merupakan seorang pengangguran. Sementara pelaku yang merupakan adiknya sendiri berjualan ayam goreng untuk mencari nafkah.

"Dari penyelidikan awal kepolisian motif awal pembunuhan dipicu karena korban selalu mengenakan baju pemberian pacar untuk tersangka, itu membuat tersangka marah hingga akhirnya perkelahian terjadi," kata Sapii seperti dialihbahasakan dari Berita Harian, Senin (9/3/2020).

Sebelum ditemukan tewas pada Minggu (8/3/2020) pagi, korban sempat berkelahi dengan pelaku. Dilaporkan China Press, korban merupakan pemakai narkoba dan sering menyebabkan masalah di keluarga hingga memicu pertengkaran antara anggota keluarga.

Puncak perkelahian terjadi pada Jumat sore. Korban membawa parang di tangannya saat berkelahi dengan pelaku. Untuk menyelamatkan diri, pelaku langsung mengambil parang tersebut dan memotong leher korban hingga korban tewas di tempat.

Kemudian jasadnya disimpan dalam tong dan diisi dengan semen. Adik dari korban dan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke polisi saat si pelaku sedang tidur.

Menurut kesaksian adiknya, awalnya pelaku berencana membuang tong semen berisi jasad korban ke sungai. Namun, pelaku curhat dengan anggota keluarga lainnya dan mengaku merasa bersalah telah membunuhnya.

Departemen Investigasi Kejahatan Kedah berhasil mengamankan sebilah pisau dan gerobak dorong yang diduga terkait dalam kasus ini. Tubuh korban telah dibawa ke Rumah Sakit Sultanah Bahiyah (HSB) untuk dilakukan autopsi oleh Departemen Forensik.

Sementara itu, pelaku pembunuhan telah diamankan oleh pihak berwajib. Ia dijerat dengan Pasal 302 KUHP.

Baca Juga: Tangani Perkara Susur Sungai, Polres Sleman Dapat Tekanan Sana-Sini

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI