Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru

Dythia Novianty | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2020 | 05:45 WIB
Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (Suara.com/Shifa)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang menjadi kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk, menyerahkan eksepsi terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Dalam eksepsi itu dinyatakan penggugat yakni Kementerian Pertanian RI, ditemukan menetapkan sejumlah gugatan yang keliru.

Kasus tersebut bermula ketika Kementan menggugat Tempo terkait produk pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”.

Adapun pihak tergugat ialah PT Tempo Inti Media Tbk yang diwakili oleh Direktur Utama Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Arif Zulkifli dan penanggungjawab berita investigasi/redaktur palaksana Majalah TEMPO Bagja Hidayat.

Masing-masing tergugat menyampaikan eksepsinya masing-masing. Dilihat dari garis besarnya, dalam eksepsinya para tergugat menyampaikan kalau Kementan tidak tepat dalam mengajukan gugatan.

"Salah satunya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Negeri untuk mengadili," kata kuasa hukum tergugat, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis yang dibuat dan disebarkan oleh LBH Pers, Senin (9/3/2020).

Objek perkara itu ialah produk pemberitaan Tempo yang sudah disebutkan. Dari gugatannya Kementan menjelaskan kalau objek perkara itu merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan dan berita tendensius.

Oleh karena itu, permasalahan yang dituduhkan Kementan kepada Tempo itu justru merupakan masalah kode etik jurnalistik. Permasalahan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada gugatannya, Kementan juga mengakui objek gugatan merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan, dan berita yang tendensius. Dengan demikinan, permasalahan-permasalahan yang dituduhkan merupakan permasalahan kode etik jurnalistik yang hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kalau melihat UU Pers, permasalahan itu bisa diselesaikan melalui proses penyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu, UU Pers juga merupakan lex specialis dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kemudian penggugat juga melihat dalil yang disampaikan Kementan dalam surat gugatannya malah membingungkan. Hal tersebut lantaran ketidakjelasan dalam menguraikan secara spesifik dan rinci soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

Kemudian tergugat juga menemukan ada pencampuran dalil antara UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata.

"Bahwa dalil penggugat yang mencampuradukkan dalil dalam UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata sangat tidak tepat. Karena jelas pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda," ujarnya.

"Karena jelas Pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar ketentuan dalam UU Pers atau beritanya menyalahi fungsinya sebagai pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers maka konsekuensinya mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers menurut UU Pers," jelasnya.

Lalu pihak kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk juga menyebut Kementan RI di bawah pimpinan Amran Sulaiman tidak menjelaskan soal keabsahan kedudukannya apakah selaku pejabat menteri atau yang mewakili Kementan.

Hal itu disampaikan lantaran dalam surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan gugatan itu tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Penggugat sebagai Menteri Pertanian RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:24 WIB

5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis

5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis

News | Senin, 27 Januari 2020 | 06:05 WIB

Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf

Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf

Jatim | Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:08 WIB

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

News | Senin, 02 Desember 2019 | 18:22 WIB

Gara-gara Investigasi Masalah Gula, Majalah Tempo Digugat Mentan

Gara-gara Investigasi Masalah Gula, Majalah Tempo Digugat Mentan

News | Rabu, 06 November 2019 | 18:23 WIB

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:53 WIB

Terkini

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:02 WIB

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:01 WIB

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:46 WIB

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:35 WIB

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:30 WIB

Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:25 WIB

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:19 WIB