Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru

Dythia Novianty, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 10 Maret 2020 | 05:45 WIB
Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (Suara.com/Shifa)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang menjadi kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk, menyerahkan eksepsi terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Dalam eksepsi itu dinyatakan penggugat yakni Kementerian Pertanian RI, ditemukan menetapkan sejumlah gugatan yang keliru.

Kasus tersebut bermula ketika Kementan menggugat Tempo terkait produk pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9-15 September 2019 yang berjudul “Berita Investigasi Swasembada Gula: Cara Amran dan Isam”.

Adapun pihak tergugat ialah PT Tempo Inti Media Tbk yang diwakili oleh Direktur Utama Toriq Hadad, Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO Arif Zulkifli dan penanggungjawab berita investigasi/redaktur palaksana Majalah TEMPO Bagja Hidayat.

Masing-masing tergugat menyampaikan eksepsinya masing-masing. Dilihat dari garis besarnya, dalam eksepsinya para tergugat menyampaikan kalau Kementan tidak tepat dalam mengajukan gugatan.

"Salah satunya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Negeri untuk mengadili," kata kuasa hukum tergugat, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis yang dibuat dan disebarkan oleh LBH Pers, Senin (9/3/2020).

Objek perkara itu ialah produk pemberitaan Tempo yang sudah disebutkan. Dari gugatannya Kementan menjelaskan kalau objek perkara itu merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan dan berita tendensius.

Oleh karena itu, permasalahan yang dituduhkan Kementan kepada Tempo itu justru merupakan masalah kode etik jurnalistik. Permasalahan itu dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada gugatannya, Kementan juga mengakui objek gugatan merupakan produk jurnalistik dan mempermasalahkan ketidakakuratan, ketidakberimbangan, dan berita yang tendensius. Dengan demikinan, permasalahan-permasalahan yang dituduhkan merupakan permasalahan kode etik jurnalistik yang hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kalau melihat UU Pers, permasalahan itu bisa diselesaikan melalui proses penyampaian Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Selain itu, UU Pers juga merupakan lex specialis dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

baca juga

Kemudian penggugat juga melihat dalil yang disampaikan Kementan dalam surat gugatannya malah membingungkan. Hal tersebut lantaran ketidakjelasan dalam menguraikan secara spesifik dan rinci soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.

Kemudian tergugat juga menemukan ada pencampuran dalil antara UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata.

"Bahwa dalil penggugat yang mencampuradukkan dalil dalam UU Pers dengan Pasal 1365 KUHPerdata sangat tidak tepat. Karena jelas pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda," ujarnya.

"Karena jelas Pasal tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Apabila ada media yang pemberitaannya diduga melanggar ketentuan dalam UU Pers atau beritanya menyalahi fungsinya sebagai pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers maka konsekuensinya mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers menurut UU Pers," jelasnya.

Lalu pihak kuasa hukum PT Tempo Inti Media Tbk juga menyebut Kementan RI di bawah pimpinan Amran Sulaiman tidak menjelaskan soal keabsahan kedudukannya apakah selaku pejabat menteri atau yang mewakili Kementan.

Hal itu disampaikan lantaran dalam surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan gugatan itu tidak disertai pencantuman Surat Keputusan Presiden RI tentang pengangkatan Penggugat sebagai Menteri Pertanian RI.

Lebih lanjut, gugatan Kementan RI terhadap tergugat yakni pimpinan redaksi dan penanggung jawab investigasi Majalah Tempo jelas salah sasaran. Sebab objek perkara itu merupakan laporan Investigasi Majalah Tempo yang seluruh prosesnya berada di bawah kendali PT. Tempo Inti Media Tbk. Dengan demikian seharusnya gugatan ditujukan kepada perusahaan bukan kepada individu-individu yang kini menjadi tergugat.

Lagipula Majalah Tempo Edisi 4829 tertanggal 9 – 15 September 2019 itu sama sekali tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Karena majalah itu merupakan produk jurnalistik yang diperoleh Tim Investigasi Tempo dengan berpijak pada fakta yang valid.

"Data dan fakta diperoleh melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan sesuai dengan standar Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:24 WIB

5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis

5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis

News | Senin, 27 Januari 2020 | 06:05 WIB

Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf

Merasa Disudutkan Pemberitaan, Yuli dan AJI Surabaya Desak Media Minta Maaf

Jatim | Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:08 WIB

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

Jokowi Digugat karena Blokir Internet Papua, Perkaranya Segera Disidangkan

News | Senin, 02 Desember 2019 | 18:22 WIB

Gara-gara Investigasi Masalah Gula, Majalah Tempo Digugat Mentan

Gara-gara Investigasi Masalah Gula, Majalah Tempo Digugat Mentan

News | Rabu, 06 November 2019 | 18:23 WIB

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:53 WIB

Terkini

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

Gerindra Semprot Hotman usai Bawa-bawa Nama Prabowo di Kasus Febrie

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:51 WIB

Harga Obat Naik, Penyakit Ringan seperti ISPA dan Flu Berpotensi Bikin Kantong Jebol

Harga Obat Naik, Penyakit Ringan seperti ISPA dan Flu Berpotensi Bikin Kantong Jebol

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 15:51 WIB

Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital

Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 15:50 WIB

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:49 WIB

Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege

Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 15:45 WIB

Diambil Alih Pemprov Sulsel, Bagaimana Nasib Eks Stadion Mattoanging?

Diambil Alih Pemprov Sulsel, Bagaimana Nasib Eks Stadion Mattoanging?

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 15:44 WIB

Pejabat AS: Amerika Rencanakan Perang yang Lebih Besar dengan Iran

Pejabat AS: Amerika Rencanakan Perang yang Lebih Besar dengan Iran

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:31 WIB

Serum Retinol dan Niacinamide Boleh Dilayer? Ini Panduan Skincare Aman dari Dokter

Serum Retinol dan Niacinamide Boleh Dilayer? Ini Panduan Skincare Aman dari Dokter

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 15:28 WIB

Test Drive Xforce HEV: Suspensi Empuk, Tenaga Semakin Sangar

Test Drive Xforce HEV: Suspensi Empuk, Tenaga Semakin Sangar

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 15:26 WIB

Indra Sjafri Bagikan Tips agar Anak Bisa Jadi Pesepak Bola Profesional

Indra Sjafri Bagikan Tips agar Anak Bisa Jadi Pesepak Bola Profesional

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 15:26 WIB

×