Array

Pekan Depan, Menteri Mahfud MD Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas RUU KKR

Kamis, 12 Maret 2020 | 16:08 WIB
Pekan Depan, Menteri Mahfud MD Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas RUU KKR
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan memimpin Rapat Pimpinan Tingkat Menteri atau RPTM untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Kabarnya RPTM itu akan dilaksanakan pada pekan depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyampaikan kabar tersebut setelah menemui Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2020). Kata Mualimin, masih ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam penyusunan draf RUU KKR.

"Pak Menko juga minggu depan mau mengadakan RPTM, rapat pimpinan tingkat menteri untuk membahas draf RUU KKR itu. Jadi memang terus berkembang," kata Mualimin.

Dalam perkembangannya, draf RUU KKR itu memang dibuat dengan tambahan masukan-masukan dari sejumlah pihak. Dia mengemukakan, masukan-masukan itu nantinya akan dibahas dengan fokus pada pemulihan korban.

Mualimin menjelaskan mekanisme dari pembuatan RUU KKR itu harus memiliki izin prakarsa, kemudian penyusunan draf RUU KKR. Jika penyusunannya sudah selesai, maka bisa dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi tinggal memutuskan waktu untuk mengeluarkan surat presiden (surpres).

Untuk diketahui, KKR telah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Hanya, dalam perjalanannya UU KKR tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006, lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.

Sedangkan berdasar laman dpr.go.id, rancangan UU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahkan, telah memasuki tingkat II dalam hal ini merupakan tahap menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.

Namun, hingga wacana dihidupkan kembali UU KKR ini tidak ada kejelasan dari Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: RUU KKR Tengah Disusun untuk Pemulihan Korban HAM Masa Lalu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI