Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 13 Maret 2020 | 07:41 WIB
Rampok dan Cekik Turis Jepang di Bali, Udin Menangis Divonis 8 Tahun
Fahrudin alias Udin (38) divonis 8 tahun hukuman penjara kasus perampokan pada seorang turis asal Jepang yang berlibur di Bali. (Beritabali.com)

Suara.com - Fahrudin alias Udin (38) divonis 8 tahun hukuman penjara kasus perampokan pada seorang turis asal Jepang yang berlibur di Bali. Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Udin langsung menangis

Seperti diberitakan Beritabali.com - jaringan Suara.com, sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/4/2020). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan terhadap terdakwa kelahiran Jakarta, 6 Nopember 1981.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fahrudin alias Udin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Angeliky.

Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Meski demikian, putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Heru yakni 10 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa langsung menerima putusan sambil menunduk mengusap air matanya.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin, 25 Nopember 2019. Terdakwa berencana ke Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan.

Di apartemen itu terdakwa pernah bekerja sebagai cleaning service. Sejenak terdakwa duduk menunggu dan melihat saksi korban Mika Hasegawa datang dari parkiran menuju pintu masuk apartemen.

Saat saksi korban akan membuka pintu masuk, tiba-tiba terdakwa mendahului masuk. Lalu korban naik ke lantai II dan melihat terdakwa membersihkan meja.

baca juga

Selanjutnya korban yang mengira terdakwa masih sebagai karyawan, langsung masuk ke kamarnya tanpa curiga. Tetapi, terdakwa mendekat. Karena takut, korban kemudian mengunci kembali pintu kamarnya.

Melihat terdakwa pergi, korban kembali membuka pintu kamarnya. Tiba-tiba kembali datang dan menghampiri korban. Tak pelak hal itu membuat korban terkejut dan berteriak minta tolong.

Mengetahui saksi berteriak minta tolong, terdakwa langsung mendorong hingga korban terjatuh, dan kemudian terdakwa mencekik leher korban hingga terluka.

Selanjutnya terdakwa menarik korban ke kamar dan meminta uang. Lalu terdakwa mengambil tas milik korban yang didalamnya berisi 2 buah dompet, 30 lembar uang tunai pecahan 10 ribu Yen, 5 lembar pecahan 1000 yen, beberapa uang pecahan dollar singapura dan juga uang Rp 35 juta.

"Selain itu ada 6 buah ATM, kartu asuransi, SIM Jepang, SIM Indonesia dan sebuah jam tangan. Terdakwa juga mengambil handphone Iphone XS MAX milik korban," sebut jaksa.

Usai menguras harta korban, terdakwa kemudian keluar melalui jendela. Saat itu korban merasa panik dan ketakutan. Korban kemudian melompat dari lantai II melalui jendela kamar apartemennya. Itu membuat korban terluka.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari BIMC Hospital pada saksi ditemukan luka di kepala sisi belakang, beberapa luka lecet, memar. Juga ditemukan patah tulang punggung bagian tulang thorakal dan ditemukan kelumpuhan gerak serta sensabilitas pada kedua tungkai gerak.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta," ungkap jaksa dari Kejari Denpasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hilang Usai Pamit Pasang Behel Gigi, Gadis Ini Diduga Dibunuh Perampok

Hilang Usai Pamit Pasang Behel Gigi, Gadis Ini Diduga Dibunuh Perampok

Jatim | Rabu, 11 Maret 2020 | 11:19 WIB

Dirampok Penumpang, Sopir Taksol Leher Dicekik Kabel, Perut Ditusuk Obeng

Dirampok Penumpang, Sopir Taksol Leher Dicekik Kabel, Perut Ditusuk Obeng

Jawa Tengah | Senin, 09 Maret 2020 | 18:33 WIB

Turis Jepang Positif Corona di Bali, Kemenkes: Dia Tinggal di Hotel Saja

Turis Jepang Positif Corona di Bali, Kemenkes: Dia Tinggal di Hotel Saja

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:56 WIB

Sore Tadi, Toko Emas di Surabaya Disatroni Perampok Bersenjata Api

Sore Tadi, Toko Emas di Surabaya Disatroni Perampok Bersenjata Api

Jatim | Sabtu, 15 Februari 2020 | 18:22 WIB

Terkini

Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang

Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00 WIB

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:50 WIB

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:45 WIB

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:36 WIB

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:30 WIB

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:11 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

×