Alasan Pembatasan Jam Operasional
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan angkutan umum untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil demi mencegah perluasan sebaran pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.
Penerapannya dengan membatasi jam operasional untuk tiga angkutan yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yaitu Lintas Raya Terpadu (LRT), Moda Raya Terpadu (MRT), serta TransJakarta.
Ketiga angkutan umum itu, jelas Anies Baswedan, tidak lagi beroperasi hingga malam hari. Sementara jadwal layanan publik ini berlangsung pukul 05.00 WIB - 24.00 WIB.
"Sekarang berubah hanya jam 06.00 WIB pagi sampai jam 18.00 WIB atau jam 06.00 sore," jelasnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Untuk MRT, waktu kedatangannya juga direkayasa menjadi jauh lebih lama. Kereta akan datang ke stasiun setiap 20 menit sekali. Sedangkan rangkaian kereta yang beroperasi hanya empat dari 20 gerbong kereta sebagaimana biasanya.
"Jadwal MRT, semula keberangkatan tiap 5 dan 10 menit sekarang akan diubah menjadi setiap 20 menit," kata Gubernur DKI Jakarta.
Demikian juga dengan LRT, kedatangan kereta ke stasiun menjadi 30 menit. Awalnya, sebelum kebijakan ini, waktu keberangkatan adalah per 10 menit.
Sementara itu, TransJakarta mengalami pemangkasan armada terbanyak. Dari 248 rute, hanya ada 13 koridor yang beroperasi. Kedatangan di tiap halte juga akan dibatasi.
Baca Juga: Cara Bikin Disinfektan Pencegah Corona Mudah di Rumah ala Adik Najwa Shihab
Ia menganggap kebijakan ini perlu dilakukan untuk membatasi kontak langsung di masyarakat. Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian.
"Ini dilakukan dalam rangka mengurangi interaksi secara fisik. Kami berharap seluruh warga Jakarta menaati aturan ini," pungkasnya.