Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Karyawan Juga Boleh Ikut Daftar

Dany Garjito | Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 25 Maret 2020 | 17:52 WIB
Syarat Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Karyawan Juga Boleh Ikut Daftar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sesmenko Susiwijono dan perwakilan mitra resmi Karu Prakerja memberikan keterangan kepada wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3)[ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Apa syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja? Ya, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian meriilis Kartu Pra Kerja pada Jumat (20/3/2020).

"Kartu Pra Kerja menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 untuk mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang telah ditekuni (upskilling), atau di bidang yang baru (reskilling),” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam video conferencenya di Jakarta yang diunggah melalui kanal YouTube resmi Kemenko Kementerian RI.

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Ikuti 6 Langkah Ini

Peserta Kartu Pra Kerja akan mendapat kartu dengan saldo 3-7 juta rupiah yang digunakan untuk membayar biaya pelatihan baik secara online atau pun offline

Manfaat Kartu Pra Kerja

Menyadur dari laman kartuprakerja.go.id, program ini dapat membantu meringankan biaya pelatihan yang biasanya ditanggung pekerja dan perusahaan.

Dengan menggunakan Kartu Prakerja, masyarakat bisa menghemat biaya untuk mencari informasi tentang pelatihan yang biasanya dibebankan secara pribadi.

Kartu Prakerja juga mendorong jumlah lulusan yang bekerja dengan cara melakukan pelatihan guna mengurangi terjadinya salah jurusan.

Selain itu, Kartu Prakerja juga dianggap sebagai pelengkap dari pendidikan formal.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapat tiga manfaat lain yaitu program pelatihan, sertifikat pelatihan, dan insentif senilai Rp 500.000 rupiah.

Syarat Mendapat Kartu Prakerja

1. Peserta boleh berasal dari kalangan yang sedang mencari pekerjaan atau pun buruh, karyawan dan pegawai.

2. Ketika mendaftar, peserta harus sudah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang bersekolah, kuliah, atau menempuh pendidikan lainnya.

3. Peserta Kartu Prakerja wajib terdaftar sebaga Warga Negara Indonesia.

Itulah syarat mendapatkan Kartu Pra Kerja dan juga manfaat Kartu Pra Kerja!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Janji Korban PHK Akibat Corona Tetap Dapat Uang

Jokowi Janji Korban PHK Akibat Corona Tetap Dapat Uang

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2020 | 15:24 WIB

PUPR Siapkan 3 Tower Lain di Wisma Atlet, jika Pasien Covid-19 Bertambah

PUPR Siapkan 3 Tower Lain di Wisma Atlet, jika Pasien Covid-19 Bertambah

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 16:37 WIB

Menteri PUPR : Pembangunan RS Covid-19 di Kemayoran harus Jaga Kualitas

Menteri PUPR : Pembangunan RS Covid-19 di Kemayoran harus Jaga Kualitas

News | Sabtu, 21 Maret 2020 | 08:22 WIB

Peluncuran Situs Resmi Kartu Prakerja

Peluncuran Situs Resmi Kartu Prakerja

Foto | Jum'at, 20 Maret 2020 | 15:08 WIB

Jokowi Tepati Janjinya Luncurkan Kartu Pra Kerja, Isi Saldonya Rp 7 Juta

Jokowi Tepati Janjinya Luncurkan Kartu Pra Kerja, Isi Saldonya Rp 7 Juta

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2020 | 11:11 WIB

Ramalan Zodiak 19 Maret 2020, Virgo Sebaiknya Menjauh dari Kerumunan

Ramalan Zodiak 19 Maret 2020, Virgo Sebaiknya Menjauh dari Kerumunan

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2020 | 06:50 WIB

Terkini

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB