Kemenkomarves Gelar Konpers Tatap Muka, Panen Cibiran Warganet

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2020 | 15:31 WIB
Kemenkomarves Gelar Konpers Tatap Muka, Panen Cibiran Warganet
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. [Suara.com/M Fadil Djailani]

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menuai sorotan setelah menggelar konferensi pers (konpres) tatap muka mengenai penyerahan bantuan dari China ke Indonesia.

Konferensi pres dilaksanakan di Gedung Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area), Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (27/3/2020).

Sejumlah pihak menyesalkan konpres tersebut lantaran dinilai melanggar anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing atau menjaga jarak demi memerangi penyebaran virus corona Covid-19.

Hal itu ditunjukkan lewat beragam cuitan warganet di Twitter seusai konpres tersebut digelar. Sebagian dari mereka menyesalkan kejadian itu hingga memberikan kritik pedas peda kepada Kemenkomarves.

Seperti akun @mahdeemm yang membagikan dokumentasi konpres Kemenkomarves. Ia menyebut Kemenkomarves tidak memberi contoh yang baik.

"Presiden @jokowi meminta warga nglakuin physical-distancing, jaga jarak, @kemenkomarves tidak memberikan contoh yang baik ketika mengumumkan bantuan dari Pemerintah China..cc @AJIIndonesia. Video courtesy @CNNIndonesia," tulisnya.

Cuitan tersebut lantas ditimpali oleh @pentholAE yang mengatakan, "Akhlaqnya nyungsep #bodohdipelihara".

Adapun warganet lain menuding Kemekomarves perlu dipidanakan karena melanggar aturan.

"Wah, ini @kemenkomarves bisa dijerat pidana. Ayo @DivHumas_Polri jangan diam, ini melanggar maklumat Kapolri," terang @akurommy.

Begitu pula dengan akun lainnya yang kemudian menyampaikan protes kepada Presiden Joko Widodo atas ulah bawahannya.

"Pak @jokowi, gimana ini bawahan bapak disuruh jaga jarak dan hindari keramaian ini malah jumpa pers. Tolong jangan bercanda lah sama nyawa manusia," kata @ZubairMaulana28.

AJI Jakarta Kritik Keras Konpres Tatap Muka Kemenkomarves

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kemenkomarves saat konferensi pers penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada Pemerintah Indonesia.

"AJI Jakarta mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring," kata Asnil Bambani dalam siaran persnya yang diterima Suara.com.

Menurut Asnil, pelanggaran tersebut bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paris Hilton Diboikot Wartawan Korea, Ini Penyebabnya

Paris Hilton Diboikot Wartawan Korea, Ini Penyebabnya

Lifestyle | Sabtu, 01 Juni 2019 | 16:05 WIB

Menggugah, Carlos Ghosn Lakukan Pembelaan Lewat Video

Menggugah, Carlos Ghosn Lakukan Pembelaan Lewat Video

Otomotif | Rabu, 10 April 2019 | 11:00 WIB

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Hingga ke Pengadilan

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Hingga ke Pengadilan

News | Senin, 04 Maret 2019 | 08:14 WIB

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Jurnalis di Acara Munajat 212

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Jurnalis di Acara Munajat 212

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 10:34 WIB

Terkini

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB