Doni Monardo Jelaskan Dasar Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Corona

Senin, 30 Maret 2020 | 21:59 WIB
Doni Monardo Jelaskan Dasar Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu Corona
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona sekaligus Kepala BNPB Letjen Doni Monardo. (Suara.com/Ummy Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Ayat (2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Hingga Senin, jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.414 kasus dengan 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 orang meninggal dunia.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di 30 provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta (698), Jawa Barat (180), Banten (128), Jawa Timur (91), Jawa Tengah (81), Sulawesi Selatan (50), Yogyakarta (18), Kalimantan Timur (17), Bali (19), Sumatera Utara (13), Papua (9), Kalimantan Tengah (7), Kepulauan Riau (3), Sumatera Barat (8), Lampung (8).

Selanjutnya, Kalimantan Barat (8), Sulawesi Tenggara (3), Riau (2), Nusa Tenggara Barat (2), Sulawesi Utara (2), Aceh (5), Jambi (2), Sumatera Selatan (2), Kalimantan Selatan (5), Sulawesi Tengah (3), Maluku (1), Maluku Utara (1), Kalimantan Utara (2), Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Bangka Belitung (1), dan yang masih dalam proses verifikasi di lapangan 37 kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI