Karantina Wilayah dan PSBB Jokowi Bikin Bingung, Pakar: Iya Tidak Jelas

Reza Gunadha, Ruhaeni Intan

Kamis, 02 April 2020 | 14:25 WIB
Karantina Wilayah dan PSBB Jokowi Bikin Bingung, Pakar: Iya Tidak Jelas
Presiden Joko Widodo merapikan masker [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai terminologi Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digaungkan Presiden Jokowi untuk mengentikan wabah virus corona Covid-19, justru membingungkan dan tidak jelas.

Dua istilah yang berbeda ini membuat publik tidak bisa memahami arah kebijakan tersebut.

"Ini memang ada dua terminologi yang membingungkan. Saya banyak mendapat pertanyaan juga dari teman-teman," tukasnya ketika diundang dalam gelar wicara Mata Najwa episode Saatnya Karantina di Trans7, Rabu (1/4/2020).

Dalam acara tersebut, jurnalis Najwa Shihab mempertanyakan efektivitas PSBB kepada Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman. Ia juga menyoroti perbedaan antara PSBB dengan Karantina Wilayah.

"Bagaimana efektivitas ini kalau kita berkaca khusus yang di Jabodetabek ya, bang Fadjroel. Bagaimana ini bisa efektif?" tanya Najwa.

Najwa mempermasalahkan aturan kebijakan PSBB yang tidak mengikat. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya berlaku per wilayah tertentu seperti kabupaten atau kota.

Ia lantas menganalogikan bagaimana kalau ada penduduk yang bergerak dari Kota Depok menuju Jakarta Selatan.

Menurut Najwa, dua wilayah ini sangat berdekatan namun sudah berbeda kota. Jika PSBB diterapkan, ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan hukuman atau sanksi bagi yang melanggar? Mengingat, hal itu tidak diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Karantina Wilayah.

"Katakanlah dari Jakarta Selatan hendak ke Depok, itu tidak bisa menggunakan PSBB? Karena sudah beda wilayah," kata Nana, panggilan akrab Najwa Shihab.

baca juga

Namun, pertanyaan tersebut tak berhasil dijawab oleh Fadjroel.

"PSBB-nya kan memang berlaku untuk wilayah kabupaten dan kota tertentu. Memang wilayahnya tegas, Nana. Sekarang ini Jabodetabek tidak ada satu pun yang mengajukan PSBB berarti ini harus segera dikerjakan," jawab Fadjroel.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.

Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. S

alah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.

Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.

Sementara, jika menerapkan PSBB, bagian perbatasan tidak dijaga sehingga masyarakat masih bisa keluar masuk dengan bebas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal PSBB, Pemerintah Diminta Tak Ingkar Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Warga

Soal PSBB, Pemerintah Diminta Tak Ingkar Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Warga

News | Rabu, 01 April 2020 | 19:28 WIB

Cegah Penyebaran Corona, Perumahan Kemang Pratama Bekasi Ditutup

Cegah Penyebaran Corona, Perumahan Kemang Pratama Bekasi Ditutup

Foto | Rabu, 01 April 2020 | 19:06 WIB

Sebut di Daerah Tak Ada Karantina Wilayah, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?

Sebut di Daerah Tak Ada Karantina Wilayah, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?

News | Rabu, 01 April 2020 | 15:30 WIB

Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta

Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta

News | Rabu, 01 April 2020 | 13:24 WIB

Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah

Menko PMK: PSBB Lebih Longgar Urus Warga Ketimbang Karantina Wilayah

News | Rabu, 01 April 2020 | 10:48 WIB

Jurus Jokowi Tangkal Corona Bisa Menguatkan Rupiah Lawan Dolar AS

Jurus Jokowi Tangkal Corona Bisa Menguatkan Rupiah Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 01 April 2020 | 08:59 WIB

Polres Kulon Progo Minta Karantina Wilayah Jangan Tutup Akses Masuk Kampung

Polres Kulon Progo Minta Karantina Wilayah Jangan Tutup Akses Masuk Kampung

Jogja | Selasa, 31 Maret 2020 | 19:10 WIB

Begini Suasana Karantina Wilayah di Aceh

Begini Suasana Karantina Wilayah di Aceh

Foto | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:28 WIB

Hukuman Bagi Pelanggar Karantina Wilayah

Hukuman Bagi Pelanggar Karantina Wilayah

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:24 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×