Tidak Dijaga Ketat, Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinilai Tak Efektif

Kamis, 02 April 2020 | 20:34 WIB
Tidak Dijaga Ketat, Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinilai Tak Efektif
Mata Najwa Episode Saatnya Karantina (Youtube).

Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.

Sementara, jika menerapkan PSBB, bagian perbatasan tidak dijaga sehingga masyarakat masih bisa keluar masuk dengan bebas.

Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar

Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan istilah lainnya perlu diketahui untuk memahami arahan dari pemerintah melawan COVID-19.

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni,

"Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Sementara arti Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI