Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.
Sementara, jika menerapkan PSBB, bagian perbatasan tidak dijaga sehingga masyarakat masih bisa keluar masuk dengan bebas.
Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar
Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan istilah lainnya perlu diketahui untuk memahami arahan dari pemerintah melawan COVID-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni,
"Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".
Sementara arti Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.