Evi Novida Minta Jokowi Cabut Kepres Pemecatannya dari Anggota KPU

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 03 April 2020 | 03:10 WIB
Evi Novida Minta Jokowi Cabut Kepres Pemecatannya dari Anggota KPU
Komisioner KPU Evi Novida usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/02). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengajukan permohonan upaya administratif keberatan atas Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang memberhentikan dirinya dari jabatan komisioner.

"Memohon agar Presiden Republik Indonesia menerima dan mengabulkan permohonan upaya administratif keberatan. Bapak Presiden berkenan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020," kata Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Kamis.

Dalam permohonan itu, Evi juga berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022.

"Merehabilitasi nama baik Saya seperti sedia kala," kata dia.

Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu menurut dia merupakan tindaklanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

"Putusan DKPP tersebut menurut saya terlihat jelas memiliki cacat hukum dan melampaui kewenangan," kata dia.

Poin pertama, kata Evi DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduanya.

Tindakan DKPP tersebut bertentangan dengan Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dari laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Poin selanjutnya, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi Novida selaku teradu, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap.

baca juga

Hal itu lanjut dia bertentangan dengan Pasal 38 ayat 2 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pemberhentian. Dalam pasal tersebut tertulis Anggota KPU harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

"Ketiga, dalam memutuskan, DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan rapat pleno pengambilan putusan dihadiri oleh 5 orang anggota, kenyataannya pleno hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istana Ralat Pernyataan Jokowi Tak Larang Mudik saat Wabah Corona

Istana Ralat Pernyataan Jokowi Tak Larang Mudik saat Wabah Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 21:47 WIB

Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona

Yasonna Pertimbangkan Koruptor dan Napi Narkoba Ikut Bebas karena Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 20:13 WIB

Ngadu Tapi Dicueki Jokowi, RS Bantah Terlantarkan Almarhum Jurnalis Willy

Ngadu Tapi Dicueki Jokowi, RS Bantah Terlantarkan Almarhum Jurnalis Willy

News | Kamis, 02 April 2020 | 17:56 WIB

Jokowi Perintahkan Mendagri Tito Tegur Kepala Daerah yang Blokir Jalan

Jokowi Perintahkan Mendagri Tito Tegur Kepala Daerah yang Blokir Jalan

News | Kamis, 02 April 2020 | 17:18 WIB

Terkini

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB

16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan

16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Apakah Viva Skin Food Bisa Memutihkan Wajah? Ini Penjelasannya

Apakah Viva Skin Food Bisa Memutihkan Wajah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

5 Shio yang Diprediksi Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2027

5 Shio yang Diprediksi Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2027

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Minta Bansos Diberikan Bantuan Tunai, Tak Lagi Berupa Produk

Prabowo Minta Bansos Diberikan Bantuan Tunai, Tak Lagi Berupa Produk

Video | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:14 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Bawa 420 Penumpang dan 89 Kendaraan, Dirut ASDP Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

KMP Batumandi Terbakar Bawa 420 Penumpang dan 89 Kendaraan, Dirut ASDP Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:07 WIB

BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia

BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia

Bekaci | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:05 WIB

×