ICW Curiga Ada Upaya Selipkan Omnibus Law Melalui Perppu Corona

Jum'at, 03 April 2020 | 18:22 WIB
ICW Curiga Ada Upaya Selipkan Omnibus Law Melalui Perppu Corona
Kantor Indonesia Corruption Watch. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada upaya pemerintah tetap ingin meloloskan rancangan undang-undang omnibus law di DPR melalui celah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan Perppu 1 Tahun 2020 ini sama sekali tidak berfokus pada masalah utamanya yakni masalah kesehatan masyarakat akibat virus corona, melainkan hanya berfokus pada dampak ekonominya saja terutama soal perpajakan yang juga dibahas dalam undang-undang omnibus law.

"Oleh karena itu kita perlu hati-hati melihat Perppu ini, karena pada saat yang sama di level pemerintah dan DPR juga sedang dibahas Omnibus Law, terutama Omnibus Law yang terkait dengan pajak, kita tahu dalam konteks Perppu ini juga banyak dibicarakan mengenai insentif pajak," kata Adnan Topan saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

"Lalu apakah pajak pribadi seperti kita-kita yang selama ini membayar pajak? bukan! tetapi pajak korporasi, nah ini yang juga perlu dikritisi," lanjutnya.

Selain itu, Adnan juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 ini yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.

"Pemerintah ingin menghindari dari jerat hukum apabila ada kesalahan di kemudian hari, padahal resources dan kewenangan yang diberikan melalui satu badan yang namanya KSSK sangat besar, baik itu yang ada di OJK, BI, maupun di LPS," ucap Adnan.

Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.

Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: DPR Bahas RUU Omnibus Law Cilaka saat Wabah Corona karena Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI