"Kalau [berjualan] es batu kan listriknya harus besar, pake freezer gitu, kalau yang 1300VA tidak dikasih diskon kan kasihan yang berjualan seperti kita," ujarnya.
![Seorang pekerja melintasi graviti dengan menggunakan masker di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (3/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/03/03/23392-pekerja-di-jakarta-pakai-masker.jpg)
Dini berharap pemerintah memperhatikan kekhawatiran pekerja seperti dirinya yang saat ini pemasukannya terancam.
"Kalau saya sebagai kelas menengah sih khawatirnya karena pekerjaan itu ya, terus sepi. [Pemerintah] tidak memperhatikan, itu dikira mampu begitu? Padahal seperti kita begini, kan menyicil rumah, ada kekhawatiran PHK kalau kelas menengah," tambahnya.
Apakah pandemi virus corona ini dapat dikategorikan sebagai force majeure?
Raden Soes Hindharno, juru bicara Kemenaker, saat ini pihaknya tengah membahas apakah pandemi virus corona ini dapat dikategorikan sebagai force majeure, sehingga perusahaan yang tidak sanggup membayar THR karyawannya tidak melanggar aturan ketenagakerjaan yang sudah ada.
"Harusnya satu minggu sebelum lebaran perusahaan memberikan gaji ke-13 kepada pekerja, yang jumlahnya satu bulan gaji, kalau tidak diberikan, perusahaan akan diberikan denda. Tapi di era force majeure ini kita memang serba ribet, ini kan kondisi yang darurat atau tidak biasanya," ujar Raden.
"Tapi Kemenaker sebagai mediator di bidang hubungan industrial, tetap meminta kepada pengusaha, tapi dengan kesepakatan, [agar pekerja] di hari raya tentunya tetap mendapatkan hak THR," kata Raden menambahkan.
Cara kelas menengah bertahan hidup
Fransiska Romana (23), warga kelas menengah lainnya mengaku kebingungan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu ini. Warga Sintang, Kalimantan Barat ini bingung lantaran ia dirumahkan sejak Selasa (31/3) dari pekerjaannya sebagai staf pengawas pemilu kecamatan.
Fransiska baru bekerja sejak Februari dan rencananya akan dipekerjakan selama sepuluh bulan untuk membantu pemilihan umum kepala daerah.
Namun masa depan pekerjaannya kini tidak jelas setelah Komisi Pemilihan Umum memutuskan menunda empat tahapan pilkada serentak 2020 pada 24 Maret lalu.
"Karena ada keputusan untuk [tahapan pilkada] itu diundur sehingga kinerja kami juga diundur sampai kasus [wabah virus] corona ini berakhir. Sehingga dikeluarkanlah keputusan kami itu di-off kan, itu belum ditentukan sampai kapan," ujar Fransiska kepada BBC Indonesia (2/4).
"Kami juga bingung apakah kami dapat kompensasi atau gaji atau tidak, ini belum diinformasikan, cuma saya dengar kalau Maret dapat [gaji dari bekerja di bulan Februari], tapi untuk [April] seharusnya gak dapat karena di-off kan, karena dampak corona."
Ia adalah satu dari sekian banyak pekerja pemilihan umum kepala daerah di Indonesia yang untuk sementara dinonaktifkan karena penundaan tahapan pilkada.
Untuk saat ini, Fransiska berencana pulang kampung dan bekerja sebagai penyadap karet di kebun karet milik keluarganya yang telah terbengkalai sejak keluarganya pindah ke kota.