KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Rabu, 08 April 2020 | 15:44 WIB
KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal
KontraS [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) angkat suara terkait dengan tindakan Polri yang menangkap dan menahan warga dengan kasus hoax dan penghinaan presiden.

Menurut KontraS, aksi memberi kritik kepada presiden dan pemerintah bukan merupakan tindakan kriminal.

"KontraS mengkritik atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoax terkait covid-19 dan tindakan enghinaan terhadap Presiden Joko Widodo," bunyi keterangan tertulis KontraS melalui Twitter pada Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 pada Sabtu lalu (4/4/2020) sebagai respons atas pernyataan Presiden Jokowi mengenai status darurat kesehatan masyarakat karena covid-19 di Indonesia.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Jakarta, Rabu (21/2).
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut KontraS, dasar hukum atas penindakan tersebut yang salah satunya menggunakan UU ITE memiliki kontradiksi dengan Putusan MK.

"Kami melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan)," jelas KontraS.

Dari temuan tersebut KontraS menyimpulkan bahwa kepolisian tidak bisa secara serta mert melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas pasal tersebut.

"Apalagi definisi 'penghinaan' bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir," papar KontraS.

Komisi ini juga mencatat ada 4 orang yang telah dipidana terkait pasal penghinaan terhadap penguasa yang dianggap telah mengabaikan Putusan MK.

baca juga

Selain itu, penindakan dan penangkapan oleh Polri dianggap bertentangan denga upaya penerapan social distancing.

Kontras juga menyayangkan tindakan pemberantasan hoax tidak disertai dengan membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dari pemerintah.

"Dalam hal ini, tindakan masyarakat yang menyampaikan masukan dan kritik bukanlah tindak kejahatan melainkan bentuk partisipasi dan pengawasan publik, sekaligus ekspresi kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lamban serta mengecewakan," tegas KontraS.

KontraS juga menuliskan desakan kepada pemerintah untuk:

1. Presiden memerintahkan Kapolri untuk tidak melakukan dan menghentikan pemidanaan (penangkapan, penahanan) terhadap masyarakat yang menyampaikan masukan, kritik dan koreksi terhadap pemerintah dalam penanganan Covid-19

2. Kapolri memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda di seluruh wilayah untuk segera menghentikan pemidanaan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa, sebab Pasal 207 KUHP sudah tidak relevan lagi untuk digunakan;

3. Kapolri mengedepankan tindakan persuasif terhadap setiap warga masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam masa status darurat kesehatan masyarakat dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani wabah penyakit Covid-19 di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

News | Rabu, 08 April 2020 | 13:05 WIB

Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:36 WIB

Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

News | Selasa, 07 April 2020 | 09:12 WIB

Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

News | Senin, 06 April 2020 | 22:30 WIB

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

News | Senin, 06 April 2020 | 17:51 WIB

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

News | Senin, 06 April 2020 | 14:53 WIB

Kapolri ke Bareskrim: 'Sikat' Penimbun Barang Saat Pandemi Corona

Kapolri ke Bareskrim: 'Sikat' Penimbun Barang Saat Pandemi Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 08:19 WIB

Kapolri Terbitkan Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona

Kapolri Terbitkan Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 07:52 WIB

Lama Tak Muncul saat Wabah Corona, Kapolri Idham: Alhamdulillah Saya Baik

Lama Tak Muncul saat Wabah Corona, Kapolri Idham: Alhamdulillah Saya Baik

News | Senin, 23 Maret 2020 | 17:37 WIB

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Video | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

Kasus Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Aset Rp846 Miliar

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:20 WIB

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

Febrie Adriansyah Siap Uji Dugaan TPPU dan Keabsahan Aset Rp 846 Miliar di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:17 WIB

Industri Event Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional, Perputaran Uang Capai Rp 1,09 T

Industri Event Jadi Mesin Baru Ekonomi Nasional, Perputaran Uang Capai Rp 1,09 T

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:16 WIB

IHSG Mulai Bangkit Pagi Ini Tetap di Level 6.400, Pantau BRMS

IHSG Mulai Bangkit Pagi Ini Tetap di Level 6.400, Pantau BRMS

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:15 WIB

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

Udara Singapura Memburuk, Asap dari Kalimantan dan Sumatra Terpantau Bergerak Masuk

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:08 WIB

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

YouTube, X, hingga Telegram Masuk Daftar Risiko Tinggi PP TUNAS, Ini Langkah Komdigi

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:06 WIB

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Pemkab Siak Ngaret Serahkan Dokumen, Pembahasan APBD-P Terancam Deadlock

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:03 WIB

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Shio Macan dan Naga Apakah Cocok? Intip Peruntungan Asmara, Karier hingga Keuangannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 09:02 WIB

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

UlasanA Bona Fide Killer: Ketika Ibu Rumah Tangga Menyimpan Identitas sebagai Pembunuh

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 09:00 WIB

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Cakupan Konservasi Halmahera Diperluas, Pemantauan Biodiversitas Kini Sentuh 40 Titik

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 08:57 WIB

×