KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 08 April 2020 | 15:44 WIB
KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal
KontraS [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) angkat suara terkait dengan tindakan Polri yang menangkap dan menahan warga dengan kasus hoax dan penghinaan presiden.

Menurut KontraS, aksi memberi kritik kepada presiden dan pemerintah bukan merupakan tindakan kriminal.

"KontraS mengkritik atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoax terkait covid-19 dan tindakan enghinaan terhadap Presiden Joko Widodo," bunyi keterangan tertulis KontraS melalui Twitter pada Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 pada Sabtu lalu (4/4/2020) sebagai respons atas pernyataan Presiden Jokowi mengenai status darurat kesehatan masyarakat karena covid-19 di Indonesia.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Jakarta, Rabu (21/2).
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut KontraS, dasar hukum atas penindakan tersebut yang salah satunya menggunakan UU ITE memiliki kontradiksi dengan Putusan MK.

"Kami melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan)," jelas KontraS.

Dari temuan tersebut KontraS menyimpulkan bahwa kepolisian tidak bisa secara serta mert melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas pasal tersebut.

"Apalagi definisi 'penghinaan' bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir," papar KontraS.

Komisi ini juga mencatat ada 4 orang yang telah dipidana terkait pasal penghinaan terhadap penguasa yang dianggap telah mengabaikan Putusan MK.

Selain itu, penindakan dan penangkapan oleh Polri dianggap bertentangan denga upaya penerapan social distancing.

Kontras juga menyayangkan tindakan pemberantasan hoax tidak disertai dengan membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dari pemerintah.

"Dalam hal ini, tindakan masyarakat yang menyampaikan masukan dan kritik bukanlah tindak kejahatan melainkan bentuk partisipasi dan pengawasan publik, sekaligus ekspresi kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lamban serta mengecewakan," tegas KontraS.

KontraS juga menuliskan desakan kepada pemerintah untuk:

1. Presiden memerintahkan Kapolri untuk tidak melakukan dan menghentikan pemidanaan (penangkapan, penahanan) terhadap masyarakat yang menyampaikan masukan, kritik dan koreksi terhadap pemerintah dalam penanganan Covid-19

2. Kapolri memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda di seluruh wilayah untuk segera menghentikan pemidanaan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa, sebab Pasal 207 KUHP sudah tidak relevan lagi untuk digunakan;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang

News | Rabu, 08 April 2020 | 13:05 WIB

Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

News | Selasa, 07 April 2020 | 14:36 WIB

Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya

News | Selasa, 07 April 2020 | 09:12 WIB

Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis

News | Senin, 06 April 2020 | 22:30 WIB

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!

News | Senin, 06 April 2020 | 17:51 WIB

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

News | Senin, 06 April 2020 | 14:53 WIB

Kapolri ke Bareskrim: 'Sikat' Penimbun Barang Saat Pandemi Corona

Kapolri ke Bareskrim: 'Sikat' Penimbun Barang Saat Pandemi Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 08:19 WIB

Kapolri Terbitkan Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona

Kapolri Terbitkan Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 07:52 WIB

Lama Tak Muncul saat Wabah Corona, Kapolri Idham: Alhamdulillah Saya Baik

Lama Tak Muncul saat Wabah Corona, Kapolri Idham: Alhamdulillah Saya Baik

News | Senin, 23 Maret 2020 | 17:37 WIB

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini

Video | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB