Kapolri Terbitkan Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 06 April 2020 | 07:52 WIB
Kapolri Terbitkan Aturan Tindak Tegas Penghina Jokowi & Pejabat Saat Corona
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Setidaknya ada tujuh poin langkah-langkah yang diperintahkan Kapolri terhadap Kabareskrim Polri dan Kapolda dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020. Berikut poin-poinnya;

  1. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing;
  2. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil;
  3. Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19:
  4. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat;
  5. Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan;
  6. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas;
  7. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.

Terkait itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono membenarkan adanya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

"Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2020).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peta Sebaran Virus Corona Surabaya 6 April 2020: Pasien Positif Bertambah

Peta Sebaran Virus Corona Surabaya 6 April 2020: Pasien Positif Bertambah

Jatim | Senin, 06 April 2020 | 07:42 WIB

Kyle Walker Gelar Pesta Seks saat Pandemi, Kencani Dua Wanita Sekaligus

Kyle Walker Gelar Pesta Seks saat Pandemi, Kencani Dua Wanita Sekaligus

Bola | Senin, 06 April 2020 | 07:45 WIB

Warga Indonesia Diwajibkan Pakai Masker saat Keluar Rumah

Warga Indonesia Diwajibkan Pakai Masker saat Keluar Rumah

Foto | Senin, 06 April 2020 | 07:29 WIB

Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dalam Penelitian Vaksin COVID-19

Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dalam Penelitian Vaksin COVID-19

Tekno | Senin, 06 April 2020 | 07:06 WIB

Top 5 Olahraga: Suzuki Tolak Rossi, Teori Konspirasi Amir Khan soal Corona

Top 5 Olahraga: Suzuki Tolak Rossi, Teori Konspirasi Amir Khan soal Corona

Sport | Senin, 06 April 2020 | 07:10 WIB

Orangtua Wafat Akibat Covid-19, Pria Ini Curhat Betapa Beratnya Situasi Ini

Orangtua Wafat Akibat Covid-19, Pria Ini Curhat Betapa Beratnya Situasi Ini

Health | Senin, 06 April 2020 | 07:10 WIB

Pengendara Alpard Bagi-bagi Duit ke Driver Ojol dan 4 Berita Viral Lainnya

Pengendara Alpard Bagi-bagi Duit ke Driver Ojol dan 4 Berita Viral Lainnya

News | Senin, 06 April 2020 | 07:10 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×