Pemerintah Tegaskan PSBB Bukan Melarang, Tetapi Membatasi Kegiatan

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 08 April 2020 | 16:51 WIB
Pemerintah Tegaskan PSBB Bukan Melarang, Tetapi Membatasi Kegiatan
Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah Covid-19 (capture Youtube BNPB Indonesia)

Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut, opsi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberikan pada pemerintah di daerah untuk meningkatkan efektivitas physical distancing.

Meski begitu dia mengemukakan, penerapan PSBB bukan dalam artian memberi larangan aktivitas, namun membatasi.

"Tujuan dari pembatasan sosial, bukan dimaknai melarang tapi membatasi, karena kita sama-sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia," kata Yurianto dalam keterangan di Gedung BNPB, Rabu sore.

Yurianto menyebut, pemerintah melakukan pembatasan --dalam artian kegiatan-- lantaran banyak ditemukan kasus positif Covid-19 tanpa gejala. Dia mengatakan, masih banyaknya masyarakat yang abai terhadap physicial distancing sehingga turut menjadi penyebab penularan Covid-19.

"Kemudian, masih banyak kelompok masyarakat yang rentan, yang mengabaikan physical distancing, mengabaikan untuk menjaga jarak, mengabaikan untuk tidak rajin mencuci tangan. Sehingga akibatnya adalah penularan yang terus terjadi," katanya, Rabu (8/4/2020).

Yurianto turut meminta agar masyarakat wajib mengenakan masker di manapun berada. Sebab, tak ada yang tahu di mana Covid-19 itu bersarang dan menjangkit pada orang tanpa memperlihatkan gejala pada umumnya.

"Kita wajib menggunakan masker ketika berada di ruang publik, manakala ada di luar rumah. Krn kita tidak pernah tahu orang disekitar kita apakah menderita Covid-19 tanpa keluhan, tanpa gejala atau yang kita sebut dengan orang tanpa gangguan (OTG)."

Untuk diketahui, jumlah pasien positif virus corona Covid-19 dari data baru pemerintah pada Rabu (8/4/2020) nyaris menyentuh angka tiga ribu kasus. Tercatat, ada penambahan pasien positif sebanyak 218 sehingga totalnya mencapai 2.956 orang.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta, Daerah Lain Kapan?

Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta, Daerah Lain Kapan?

Health | Rabu, 08 April 2020 | 16:44 WIB

Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos

Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos

Bisnis | Rabu, 08 April 2020 | 16:32 WIB

Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Corona di Jakarta

Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Corona di Jakarta

Foto | Rabu, 08 April 2020 | 16:31 WIB

Tahun Ini, Kemenag Pertimbangkan Opsi Tak Kirim Jemaah Calhaj ke Tanah Suci

Tahun Ini, Kemenag Pertimbangkan Opsi Tak Kirim Jemaah Calhaj ke Tanah Suci

News | Rabu, 08 April 2020 | 16:30 WIB

Syarat Tarik Militer di Papua, OPM Tawarkan RI Gencatan Senjata saat Corona

Syarat Tarik Militer di Papua, OPM Tawarkan RI Gencatan Senjata saat Corona

News | Rabu, 08 April 2020 | 16:24 WIB

Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Otomotif | Rabu, 08 April 2020 | 16:48 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×