Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp dari napi koruptor yang dipenjara.
Pernyataan tersebut dilontarkan ketika dimintai tanggapan terkait wacana yang beredar soal remisi pembebasan koruptor untuk mencegah penyebaran pandemi corona alias Covid-19.
Mahfud menyebutkan bahwa ada tiga jenis napi yang tidak akan mendapatkan remisi alias pembebasan bersyarat: napi korupsi, terorisme dan bandar narkoba.
"Tidak ada pembicaraan khusus seperti korupsi, terorisme dan bandar narkoba karena sejak awal itu dikecualikan," tutur Mahfud dalam ILC TV One bertajuk Corona: Badai Semakin Kencang yang tayang pada 7 April 2020.
Mahfud MD mengaku memaklumi ketika ada yang bertanya alasan ihwal pemberian remisi ke koruptor tersebut. Sebab, negara-negara lain memiliki kebijakan yang berbeda soal ini.
"Kenapa kita tidak memberikan remisi ke koruptor, ada yang menanyakan itu ya wajar saja. Karena ada yang menanyakan kenapa harus memberi, kenapa harus tidak memberi," ujar Mahfud MD.
Di Amerika Serikat, misalnya kata Mahfud, seluruh napi dibebaskan kecuali napi paedofil dan pelaku kejahatan seksual yang luar biasa.
"Nah, kalau kita memilih koruptor (untuk tidak diberikan remisi--RED)," tutur Mahfud MD.
Pun Mahfud MD--yang dihubungi melalui teleconference--mengaku mendapatkan pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp dari napi koruptor yang dibui.
Baca Juga: Pakar: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan karena Sudah 'Jaga Jarak' di Sel Elit
Koruptor tersebut, imbuh Mahfud, berharap bisa keluar cepat karena sejatinya 5 bulan lagi sudah dibebaskan. Namun, hal itu batal karena pemerintah tidak setuju memberikan remisi.
"Saya dapat WA dari seorang yang dipenjara, koruptor karena korupsi. Dia bilang begini, "Bang saya ini sebenarnya 5 bulan lagi sudah akan keluar. tetapi saya berharap bisa keluar lebih cepat, cuma pemerintah tidak setuju, padahal saya ini tidak korupsi," ujar Mahfud menirukan perkataan si napi.
Mahfud menirukan perkataan napi koruptor tersebut, "Saya hanya diseret, ada orang dapat, katanya saya ikut-ikutan, akhirnya saya dihukum. Saya kena 2 tahun dan Agustus mau keluar ini."
Menurut Mahfud, dengan adanya aduan tersebut, artinya banyak orang yang mesti dikasihani. Tapi, imbuh Mahfud, urusan pembuktian itu ada di pengadilan.
"Artinya mungkin banyak juga orang yang harus dikasihani tapi itu kan urusan pembuktian di pengadilan," ujar Mahfud.
Dia mengatakan, "Politik hukum kita mengatur ada jalan lain jika ada proses hukum yang tidak adil. Ada PK, ada kasasi dan macam-macam."