Pernyataan Mahfud soal dirinya mendapatkan pesan WA dari napi koruptor yang dibui menuai perhatian warganet. Mereka mempertanyakan apakah napi diperbolehkan menggunakan ponsel.
Pengguna akun jejaring sosial Twitter @ArieY_Official, misalnya, yang mempertanyakan seseorang bisa membawa ponsel dan alat komunikasi sehingga bisa mengontak Mahfud.
Dia juga menyebut Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang dinilai jelas melarang narapidana membawa alat komunikasi.
"Ini Fakta, kok bisa seorang yang di penjara membawa HP bahkan komunikasi via WA dengan Menkopolhukam, sementara Pasal 4 Huruf j Permenkumham 6/2013 jelas melarang hal tersebut, bahkan bisa dihukum berat ini bukan hanya kalapasnya teledor, Menko Polhukam juga kok membiarkan?" cuit akun @ArieY_Official.
Pun demikian hal itu juga dipertanyakan oleh pengguna akun Twitter @media_pengamat.
"Kok bisa ya Pak @mohmahfudmd dapat WA dari orang yang ditahan di penjara? Kan aturannya tahanan/napi tidak boleh bawa HP ke penjara," kicau akun @media_pengamat.
Seperti dikutip dari Hukumonline, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013.
"Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Pakar: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan karena Sudah 'Jaga Jarak' di Sel Elit