Mahfud : Tak Ada Rencana Remisi pada Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

Reky Kalumata, Ummi Hadyah Saleh

Minggu, 05 April 2020 | 07:40 WIB
Mahfud : Tak Ada Rencana Remisi pada Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah memiliki rencana mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sehingga kata Mahfud tidak ada rencana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris, korupsi atau bandar narkoba.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," ujar Mahfud dalam videonya, Sabtu (4/4/2020) malam.

Mahfud mengakui pada pekan lalu, memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,

"Bahwa itu tersebar dilluar itu tersebar di luar itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," ucap dia.

Namun kata dia, pemerintah tetap berpegang pada sikap pemerintah pada tahun 2015.

Mahfud menuturkan pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2015.

"Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi Terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," tutur Mahfud.

"Karena alasannya, PP-nya itu pertama khusus sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan juga sih tempatnya sudah sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," katanya.

baca juga

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (1/4/2020) menginstrusikan kepada Lapas, Rutan hingga Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk membebaskan 30 ribu narapidana dewasa dan anak sesuai keputusan menteri terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Adapun pembebasan ribuan napi dengan sejumlah persyaratan yang telah tertuang dalam keputusan menteri atau kepmen. Puluhan ribu napi tersebut diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

"Mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua

Survei: Skor Kepemimpinan Gibran Cuma 4,4, Kompetensi Terendah Kedua

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10

Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies

Survei SMRC soal Kemampuan Memimpin: Mahfud MD Teratas, Prabowo Kalah dari Ahok dan Anies

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

Mahfud MD: Peradaban Bernegara Dirusak Hanya Karena Meng-Gibran-kan Aturan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

Mahfud MD Sebut Wapres Gibran Mundur Bisa Jadi Pilihan Terhormat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?

Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

Mahfud MD Singgung Dokumen Pilpres 2024 Gibran Cacat: Bilang Belajar Akuntansi, Ditulis Bisnis

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:58 WIB

Terkini

Pajero Sport Hantam Pejalan Kaki dan 2 Mobil di Mampang, Pelajar 14 Tahun Meninggal Dunia

Pajero Sport Hantam Pejalan Kaki dan 2 Mobil di Mampang, Pelajar 14 Tahun Meninggal Dunia

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Mager Bersih-bersih? Gunakan 8 Robot Vacuum Ini untuk Lantai Kinclong Tanpa Repot

Mager Bersih-bersih? Gunakan 8 Robot Vacuum Ini untuk Lantai Kinclong Tanpa Repot

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:03 WIB

Ironi Ruang Publik: Spanduk Protes Ditertibkan, Bendera Partai Dibiarkan

Ironi Ruang Publik: Spanduk Protes Ditertibkan, Bendera Partai Dibiarkan

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Sekolah Tak Cukup Hanya Menghukum Pelaku Perundungan, KPAI: Harus Awasi Perubahan Perilaku Anak

Sekolah Tak Cukup Hanya Menghukum Pelaku Perundungan, KPAI: Harus Awasi Perubahan Perilaku Anak

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Shampoo Bar vs Shampoo Cair, Mana yang Lebih Cocok untuk Rambutmu?

Shampoo Bar vs Shampoo Cair, Mana yang Lebih Cocok untuk Rambutmu?

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi: Mengapa Bisa Terjadi dan Apa yang Harus Dievaluasi?

Kasus Polisi Tembak Polisi: Mengapa Bisa Terjadi dan Apa yang Harus Dievaluasi?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:00 WIB

92 Titik Panas Masih Terdeteksi di Gunung Arjuno, Bantuan Water Bombing Dikejar

92 Titik Panas Masih Terdeteksi di Gunung Arjuno, Bantuan Water Bombing Dikejar

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:59 WIB

TEMPEST Akhiri Aktivitas Grup, Hyuk Segera Wamil dan LEW Tinggalkan Agensi

TEMPEST Akhiri Aktivitas Grup, Hyuk Segera Wamil dan LEW Tinggalkan Agensi

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:53 WIB

×