Selain itu, status COVID-19 sebagai bencana nasional juga berdampak pada strategi penanganan.
Sesuai Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020, penanggulangan virus corona ditangani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 namun, dengan dibantu oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.