Pembatasan Sosial, Hubungan Seksual Selama Pandemi Corona Juga Diharamkan?

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 16 April 2020 | 17:05 WIB
Pembatasan Sosial, Hubungan Seksual Selama Pandemi Corona Juga Diharamkan?
Ilustrasi hubungan seksual (ist)

Suara.com - Menjaga jarak secara fisik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona covid-19.

Aturan tersebut membuat sebagian pasangan khawatir dengan hukum melakukan hubungan seksual selama pandemi virus corona.

Beredar imbauan di media sosial yang menyarankan agar aktivitas seksual tersebut diliburkan selama pandemi corona.

Imbauan tersebut bukan berasal dari tenaga medis, namun dari Qurratul 'Uyun atau kitab kuning yang cukup populer membahas seputar adab perkawinan.

Dikutip dari tulisan Alhafiz Kurniawan dalam laman NU.or.id, Kamis (16/4/2020), kitab kuning yang tak asing di lingkungan pesantren ini menyatakan bahwa musim, udara dan kondisi kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam melakukan hubungan seksual suami dan istri.

"Ketika tuntutan untuk mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim rontok, dan meninggalkan hubungan seksual sama sekali di waktu udara rusak memburuk dan penyebaran wabah penyakit, penyair mengingatkan, ‘Kurangi hubungan seksual pada musim panas dan penyebaran wabah penyakit, dan musim rontok'" (Lihat Kununul Idris Al-Hasani, Qurratul Uyun bi Syarhi Nazhami Ibni Yamun, [Jakarta, Darul Hikmah: tanpa tahun], halaman 68).

Tanpa memberikan penjelasan apapun, kitab ini menyarankan agar warha mengurangi aktivitas hubungan seksual saat musim panas dan menghentikan sementara hubungan seksual saat wabah penyakit.

"Seseorang seyogianya mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim rontok serta meninggalkannya sama sekali pada saat kualitas udara rusak memburuk dan penyebaran wabah penyakit. Yang dimaksud penyair dengan ‘pengurangan intensitas hubungan seksual pada saat penyebaran wabah penyakit’ adalah meninggalkannya sama sekali secara majas sebagaimana tiadanya kesamaran makna," (Lihat Al-Hasani, Qurratul Uyun: 68).

Imbauan bersifat larangan ini tidak ditemukan secara langsung dalam agama. Hanya ada larangan aktivitas dalam dua hal yakni dalam situasi kesucian perempuan dan organ vital yang diperbolehkan secara syari sebagaimana tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya sebagai berikut.

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi wanita di waktu haidh; janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka kembali suci. Jika mereka telah suci, maka datangilah mereka dari (kemaluan depan) jalan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri," (Surat Al-Baqarah ayat 222).

Hingga kini belum ditemukan dalil sahih yang melarang aktivitas seksual saat terjadi wabah penyakit.

Meski demikian, ulama fiqih melarang hubungan seksual yang dilakukan apabila salah satu pasangan terinfeksi virus corona.

Alasannya, aktivitas seksual tersebut dapat menulari pasangan sehingga memudharatkan pasangannya.

Oleh karena itu, penolakan hubungan seksual yang dilakukan oleh istri karena suaminya terinfeksi virus corona tidak termasuk sebagai bentuk kedurhakaan yang dapat menghilangkan hak-hak istri atau nusyuz. Hal itu telah disepakati oleh ulama fiqih.

Selama tenaga medis memastikan pasangan suami istri terbebas dari virus corona, maka tidak ada larangan syari yang membatasi aktivitas seksual keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kartu Pra Kerja Ibarat Vaksin Bagi Korban PHK di Masa Corona

Kartu Pra Kerja Ibarat Vaksin Bagi Korban PHK di Masa Corona

Your Say | Kamis, 16 April 2020 | 16:52 WIB

Mendag Pastikan Beras Tak Akan Langka di Saat Pandemi Corona

Mendag Pastikan Beras Tak Akan Langka di Saat Pandemi Corona

Bisnis | Kamis, 16 April 2020 | 16:44 WIB

Telegram Mabes Polri: Bersiap Hadapi Kerusuhan di Tengah Wabah Corona

Telegram Mabes Polri: Bersiap Hadapi Kerusuhan di Tengah Wabah Corona

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:42 WIB

Dijaga Ketat Aparat! Kondisi Terkini di Bundaran HI Pasca Heboh Temuan Tas

Dijaga Ketat Aparat! Kondisi Terkini di Bundaran HI Pasca Heboh Temuan Tas

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:37 WIB

Lewati Indonesia, Kasus Virus Corona di Filipina Tertinggi di Asia Tenggara

Lewati Indonesia, Kasus Virus Corona di Filipina Tertinggi di Asia Tenggara

Health | Kamis, 16 April 2020 | 16:26 WIB

Ketua IDI: Tak Perlu Isolasi Diri di RS, Bisa Konsultasi Online

Ketua IDI: Tak Perlu Isolasi Diri di RS, Bisa Konsultasi Online

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:25 WIB

Pertama Kali! Pasien Sembuh Corona RI Capai 102, Totalnya Jadi 548 Orang

Pertama Kali! Pasien Sembuh Corona RI Capai 102, Totalnya Jadi 548 Orang

News | Kamis, 16 April 2020 | 16:17 WIB

Imbas PSBB di Jakarta, Penumpang Angkot Makin Sepi

Imbas PSBB di Jakarta, Penumpang Angkot Makin Sepi

Foto | Kamis, 16 April 2020 | 16:14 WIB

Terinfeksi Covid-19 saat Hamil, Apakah Membahayakan Ibu dan Janin?

Terinfeksi Covid-19 saat Hamil, Apakah Membahayakan Ibu dan Janin?

Health | Kamis, 16 April 2020 | 16:24 WIB

Terkini

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:50 WIB

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:43 WIB