Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi Usai Polemik Berenang Bisa Hamil

Senin, 27 April 2020 | 11:04 WIB
Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi Usai Polemik Berenang Bisa Hamil
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. [Suara.com/Teguh Lumbiria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2020.

Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).

"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).

Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.

"Bahwa berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020 menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," poin a Keppres tersebut.

Berdasarkan Keppres tersebut, Sitti Hikmawatty juga memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.

Adapun pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Disebut akan Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Sitti: Kesalahan Kategori Apa?

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," isi Keppres tersebut.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty membela diri usai direkomendasikan untuk dipecat karena pernyataan kontroversialnya. Menurutnya, rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh.

Sitti Hikmawatty menilai janggal rilis yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto terkait rekomendasi pemecatan terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (23/4/2020).

Sitti Hikmawatty mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI padahal kasusnya sudah berlangsung lama.

"Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama," kata Sitti Hikmawatty melalui konferensi pers virtual, Sabtu (25/4/2020).

Untuk diketahui, pernyataan kontroversial soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil" yang diucapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty ternyata berbuntut hingga rapat pleno lembaga tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI