"Akhirnya dipakai oleh tiga orang ini dan mereka hanya bisa bertahan tiga hari, karena ketakutan. Terus mereka lapor kepada satgas yang berjaga di depan rumah minta pulang", terang Kusdinar.
Setelah mendapat mendapat persetujuan dari pihak desa, pemudik pun dizinkan kembali ke rumah.
Mendengar jawaban itu, Najwa kemudian menimpali, "Jadi ini bentuk penghukuman atau punishment yang menggunakan pendekatan kearifan lokal ya Bu Bupati?"
"Iya," balas Kusdinar.
Sebelumnya, Kusdinar menjelaskan bahwa para pemudik di Sragen harus menjalani karantina mandiri setibanya di kampung halaman. Mereka diharuskan melapor ke posko Covid-19 yang telah disediakan untuk dilakukan cek kesehatan.
Setelah itu, mereka wajib menandatangani komitmen untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dengan dibekali masker dan termometer.
Namun, ada pemudik yang tidak menjalankan komitmen dan mendapat hukuman dikurung di rumah angker.