PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 30 April 2020 | 16:31 WIB
PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan
Ilustrasi--ASN menggunakan masker di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (2/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap tegas dalam menerapkan sejumlah aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Namun di sisi lain, apabila ASN ada yang harus ke luar daerah karena terpaksa, maka harus mendapatkan izin dari atasan.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menegaskan larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.

"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Bambang dalam konferensi persnya yang disiarkan langsung melalui akun Youtube BNPB, Kamis (30/4/2020).

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus diikuti ASN semisal harus pergi ke luar daerah karena terpaksa. ASN itu harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang yang sebelumnya telah disetujui delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bambang menuturkan PPK setingkat Pemerintah Pusat itu sepeti menteri dan kalau untuk Pemerintah Daerah itu setingkat kepala daerah.

Kemudian ketentuan selanjutnya ialah soal hak cuti ASN. Dalam pandemi Covid-19, hak cuti ASN sangat dibatasi. Masih dalam surat edaran yang sama dinyatakan kalau ASN itu dilarang mengajukan cuti dan Badan Kepegawaian pun berhak untuk tidak memberikan cuti.

Di sisi lain, ada pengecualian bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit yang cukup parah atau keperluan penting. Keperluan penting ini juga harus jelas semisal ada bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

"Itu saja. Seperti cuti menikah tidak ada di dalam ketentuan ini," kata dia.

baca juga

Dengan pembatasan ruang gerak ASN di tengah pandemi Covid-19 ini, KemenpanRB juga telah menyiapkan hukuman bagi ASN yang melanggar aturan-aturan tersebut. Hukuman itu terbagi menjadi tiga yakni hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian ada hukuman sedang hingga berat seperti tidak bisa naik gaji ataupun golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat atau bahkan pangkatnya bisa diturunkan. Adapun hukuman yang lebih berat yakni turun pangkat satu tingkat selama tiga tahun, nonjob, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak aras permintaan sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini

Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:06 WIB

Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor

Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor

Jabar | Kamis, 30 April 2020 | 12:59 WIB

6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik

6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik

News | Kamis, 30 April 2020 | 12:55 WIB

Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi

Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 12:17 WIB

Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat

Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat

News | Kamis, 30 April 2020 | 11:40 WIB

Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus

Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus

News | Kamis, 30 April 2020 | 11:03 WIB

Rebahan hingga Ngumpet di Toilet, Pemudik Ngaku Beli Tiket Bus Rp 450 Ribu

Rebahan hingga Ngumpet di Toilet, Pemudik Ngaku Beli Tiket Bus Rp 450 Ribu

News | Kamis, 30 April 2020 | 11:02 WIB

2.765 Kendaraan Dicegat Polisi karena Ngeyel Mudik, Berakhir Putar Balik!

2.765 Kendaraan Dicegat Polisi karena Ngeyel Mudik, Berakhir Putar Balik!

News | Kamis, 30 April 2020 | 03:45 WIB

Potret Antrian Mengular Ratusan Mobil di Jalan, Warganet: Masih Aja Ngeyel!

Potret Antrian Mengular Ratusan Mobil di Jalan, Warganet: Masih Aja Ngeyel!

Otomotif | Kamis, 30 April 2020 | 04:05 WIB

Setahun Lebih Tak Mudik, Shakinah Bertahan di Jogja dengan Kegiatan Positif

Setahun Lebih Tak Mudik, Shakinah Bertahan di Jogja dengan Kegiatan Positif

Jogja | Kamis, 30 April 2020 | 05:20 WIB

Terkini

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

×