PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 30 April 2020 | 16:31 WIB
PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan
Ilustrasi--ASN menggunakan masker di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (2/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap tegas dalam menerapkan sejumlah aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak mudik di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Namun di sisi lain, apabila ASN ada yang harus ke luar daerah karena terpaksa, maka harus mendapatkan izin dari atasan.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono menegaskan larangan tersebut sudah tertuang di dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020.

"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Bambang dalam konferensi persnya yang disiarkan langsung melalui akun Youtube BNPB, Kamis (30/4/2020).

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan sejumlah ketentuan yang harus diikuti ASN semisal harus pergi ke luar daerah karena terpaksa. ASN itu harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang yang sebelumnya telah disetujui delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bambang menuturkan PPK setingkat Pemerintah Pusat itu sepeti menteri dan kalau untuk Pemerintah Daerah itu setingkat kepala daerah.

Kemudian ketentuan selanjutnya ialah soal hak cuti ASN. Dalam pandemi Covid-19, hak cuti ASN sangat dibatasi. Masih dalam surat edaran yang sama dinyatakan kalau ASN itu dilarang mengajukan cuti dan Badan Kepegawaian pun berhak untuk tidak memberikan cuti.

Di sisi lain, ada pengecualian bagi ASN yang hendak cuti karena melahirkan, sakit yang cukup parah atau keperluan penting. Keperluan penting ini juga harus jelas semisal ada bapak, ibu, saudara kandung, anak atau menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.

"Itu saja. Seperti cuti menikah tidak ada di dalam ketentuan ini," kata dia.

Dengan pembatasan ruang gerak ASN di tengah pandemi Covid-19 ini, KemenpanRB juga telah menyiapkan hukuman bagi ASN yang melanggar aturan-aturan tersebut. Hukuman itu terbagi menjadi tiga yakni hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian ada hukuman sedang hingga berat seperti tidak bisa naik gaji ataupun golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat atau bahkan pangkatnya bisa diturunkan. Adapun hukuman yang lebih berat yakni turun pangkat satu tingkat selama tiga tahun, nonjob, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak aras permintaan sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini

Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:06 WIB

Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor

Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor

Jabar | Kamis, 30 April 2020 | 12:59 WIB

6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik

6.700 Kendaraan Dicegat Polisi Mau Keluar Jadetabek, Pemudik Putar Balik

News | Kamis, 30 April 2020 | 12:55 WIB

Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi

Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 12:17 WIB

Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat

Awas! PNS Nekat Mudik Bisa Dipotong Gaji hingga Dipecat Tak Hormat

News | Kamis, 30 April 2020 | 11:40 WIB

Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus

Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus

News | Kamis, 30 April 2020 | 11:03 WIB

Rebahan hingga Ngumpet di Toilet, Pemudik Ngaku Beli Tiket Bus Rp 450 Ribu

Rebahan hingga Ngumpet di Toilet, Pemudik Ngaku Beli Tiket Bus Rp 450 Ribu

News | Kamis, 30 April 2020 | 11:02 WIB

2.765 Kendaraan Dicegat Polisi karena Ngeyel Mudik, Berakhir Putar Balik!

2.765 Kendaraan Dicegat Polisi karena Ngeyel Mudik, Berakhir Putar Balik!

News | Kamis, 30 April 2020 | 03:45 WIB

Potret Antrian Mengular Ratusan Mobil di Jalan, Warganet: Masih Aja Ngeyel!

Potret Antrian Mengular Ratusan Mobil di Jalan, Warganet: Masih Aja Ngeyel!

Otomotif | Kamis, 30 April 2020 | 04:05 WIB

Setahun Lebih Tak Mudik, Shakinah Bertahan di Jogja dengan Kegiatan Positif

Setahun Lebih Tak Mudik, Shakinah Bertahan di Jogja dengan Kegiatan Positif

Jogja | Kamis, 30 April 2020 | 05:20 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB