Sebulan Tak Ada Pemasukan, Penjual Tiket Bus: Semenjak Jokowi Larang Mudik

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 07 Mei 2020 | 16:27 WIB
Sebulan Tak Ada Pemasukan, Penjual Tiket Bus: Semenjak Jokowi Larang Mudik
Warga melintas didepan tempat loket di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan yang sepi di Jakarta, Sabtu (25/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Ribut Manurung dan E. Simanjuntak termangu di pintu masuk tempat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Dua petugas yang bekerja di Perusahaan Otobus (PO) itu seret penghasilan.

Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan larangan mudik melalui rapat terbatas pada Selasa (21/4/2020) lalu, keduanya tak lagi menjual tiket. Ribut bekerja pada PO Murni Jaya, sedangkan Simanjuntak bekerja pada PO Laju Prima.

"Dari tanggal 23 Maret sudah enggak ada pemasukan. Kami melayani konsumen, penjualan tiket. Pas Pak Jokowi bilang ada larangan mudik, kami sudah tidak jual tiket lagi," kata Ribut saat dijumpai Suara.com, Kamis (7/5/2020).

Ribut mengakui, larangan tersebut juga sudah disampaikan oleh Kepala Terminal Rambutan, Made Joni Sasrawan. Untuk itu, Ribut sepakat untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Sejak saat itu, seluruh bus AKAP yang berada di Terminal Kampung Rambutan dikembalikan ke pool masing-masing. Kata Ribut, jika masih ada yang kedapatan menjual tiket akan dikenakan sanksi.

Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, terlihat sepi. (Suara.com/Yosea Arga)
Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, terlihat sepi. (Suara.com/Yosea Arga)

"Kepala terminal juga bilang tidak boleh, ya mau gimana lagi. Kami ikut aturan. Saya kerja di PO Murni Jaya. Semua bus balik ke pool. Kalau ketahuan masih jual tiket kami bisa kena denda, kan gitu," kata dia.

Soal aturan tersebut, Ribut sepakat. Menurutnya larangan mudik diterapkan agar penyebaran Covid-19 tidak meluas. Namun, dia berpendapat, bantuan bagi masyarakat terdampak haru tepat sasaran.

"Saya enggak merasa dirugikan. Karena ini demi keselamatan warga Indonesia," kata Ribut.

Pantauan Suara.com, aktivitas di Terminal Kampung Rambutan terlihat sepi. Bus yang memunyai trayek perjalanan jauh tidak lagi beroperasi.

baca juga

Dihubungi terpisah, Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni Sasrawan mengakui, pihaknya masih berpegang teguh pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Artinya, bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan belum dapat beroperasi.

"Belum beroperasi sampai saat ini, kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25. Semuanya masih berlaku atau tidak berubah, tetap larangan mudik berlaku, sehingga terminal bus AKAP tetap masih belum beroperasi," kata Made kepada Suara.com.

Made mengatakan, pihaknya akan mengoperasikan kembali bus dengan trayek jarak jauh jika sudah ada aturan baru. Dia menyebut, pihaknya masih belum membuka layanan perjalanan jarak jauh di Terminal Kampung Rambutan.

"Iya kalau ada aturan boleh beroperasi lagi ya kami ikut. Jadi intinya kami ikut aturan. Kalau belum ada aturan yg memperbolehkan, kami masih merujuk aturan PM 25. Karena belum ada aturan turunan lagi. PM 25 kan sampai 31 mei," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunggu Aturan, Terminal Kampung Rambutan Belum Layani Perjalanan Jarak Jauh

Tunggu Aturan, Terminal Kampung Rambutan Belum Layani Perjalanan Jarak Jauh

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 15:32 WIB

Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah

Pengusaha Bus AKAP Bingung dengan Sikap Pemerintah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2020 | 12:38 WIB

Apple dan Google Mulai Uji Coba Aplikasi Pelacakan Covid-19

Apple dan Google Mulai Uji Coba Aplikasi Pelacakan Covid-19

Tekno | Selasa, 05 Mei 2020 | 13:00 WIB

Bansos Pemerintah Belum Merata, PO Beri Sopir Bus AKAP Bantuan Ala Kadarnya

Bansos Pemerintah Belum Merata, PO Beri Sopir Bus AKAP Bantuan Ala Kadarnya

News | Senin, 04 Mei 2020 | 16:50 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB