Kepala Daerah Bisa Langgar UU Pemda Jika Politisasi Bansos Corona

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 07 Mei 2020 | 21:32 WIB
Kepala Daerah Bisa Langgar UU Pemda Jika Politisasi Bansos Corona
Ilustrasi petugas menata paket sembako dan makanan siap saji. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejumlah Kepala Daerah tengah menjadi sorotan lantaran memajang foto mereka di paket bantuan untuk warga yang terdampak covid-19. Ada Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan juga Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Terkait itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Fritz Edward, mengatakan jika ada politisisasi bantuan sosial yang dilakukan kepala daerah bisa dijerat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.

"Meskipun UU Pilkada tidak mengatur bukan berarti UU lain tidak mengatur. Ada UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda," kata Firtz dalam sebuah diskusi daring, Kamis (7/5/2020).

Fritz menilai para kepala daerah itu bisa dijerat dengan Pasal 76 ayat 1. Pasal tersebut bernunyi: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian menurut Fritz ada juga Pasal 78 ayat 2 yang bunyinya bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan.

Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

"Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruk untuk calon kepala daerah yang melakukan politisisasi bansos," tuturnya.

Sementara itu, Fritz mengatakan jika dalam konteks UU Pilkada para kepala daerah ini bisa juga dijerat Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.

"Kalau kita melihat pasal 71, unsur-unsur yang di dalam proses pilkadanya, pasal 71 ayat 1 jelas mengatakan bahwa unsur-unsurnya adalah pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan secara pribadi," tutupnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi

Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:23 WIB

Sudah Dikurangi Drastis, APBD DKI Masih Terancam Defisit Rp 4 Triliun

Sudah Dikurangi Drastis, APBD DKI Masih Terancam Defisit Rp 4 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:21 WIB

Pakai Masker saat Pelajaran Olahraga, Dua Siswa China Meninggal Dunia

Pakai Masker saat Pelajaran Olahraga, Dua Siswa China Meninggal Dunia

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:04 WIB

5 Teratas: Masker N95 Bikin Mudah Tertular, Pandemi Bikin Orang Takut ke RS

5 Teratas: Masker N95 Bikin Mudah Tertular, Pandemi Bikin Orang Takut ke RS

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 20:57 WIB

Terungkap, Ini Sebab Para Ilmuwan Sulit Cegah Paparan Corona Covid-19

Terungkap, Ini Sebab Para Ilmuwan Sulit Cegah Paparan Corona Covid-19

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:08 WIB

Terkini

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:40 WIB

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:29 WIB

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:22 WIB

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut

Bali | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:07 WIB

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI

Sport | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:03 WIB

×