Kepala Daerah Bisa Langgar UU Pemda Jika Politisasi Bansos Corona

Kamis, 07 Mei 2020 | 21:32 WIB
Kepala Daerah Bisa Langgar UU Pemda Jika Politisasi Bansos Corona
Ilustrasi petugas menata paket sembako dan makanan siap saji. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejumlah Kepala Daerah tengah menjadi sorotan lantaran memajang foto mereka di paket bantuan untuk warga yang terdampak covid-19. Ada Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan juga Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Terkait itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Fritz Edward, mengatakan jika ada politisisasi bantuan sosial yang dilakukan kepala daerah bisa dijerat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.

"Meskipun UU Pilkada tidak mengatur bukan berarti UU lain tidak mengatur. Ada UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda," kata Firtz dalam sebuah diskusi daring, Kamis (7/5/2020).

Fritz menilai para kepala daerah itu bisa dijerat dengan Pasal 76 ayat 1. Pasal tersebut bernunyi: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian menurut Fritz ada juga Pasal 78 ayat 2 yang bunyinya bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan.

Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

"Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruk untuk calon kepala daerah yang melakukan politisisasi bansos," tuturnya.

Sementara itu, Fritz mengatakan jika dalam konteks UU Pilkada para kepala daerah ini bisa juga dijerat Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.

"Kalau kita melihat pasal 71, unsur-unsur yang di dalam proses pilkadanya, pasal 71 ayat 1 jelas mengatakan bahwa unsur-unsurnya adalah pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan secara pribadi," tutupnya.

Baca Juga: Sebut Anies Tak Sanggup Bayar Bansos, Sri Mulyani Ditagih Utang Pajak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI