Kepala Daerah Bisa Langgar UU Pemda Jika Politisasi Bansos Corona

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2020 | 21:32 WIB
Kepala Daerah Bisa Langgar UU Pemda Jika Politisasi Bansos Corona
Ilustrasi petugas menata paket sembako dan makanan siap saji. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Sejumlah Kepala Daerah tengah menjadi sorotan lantaran memajang foto mereka di paket bantuan untuk warga yang terdampak covid-19. Ada Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan juga Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Terkait itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Fritz Edward, mengatakan jika ada politisisasi bantuan sosial yang dilakukan kepala daerah bisa dijerat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.

"Meskipun UU Pilkada tidak mengatur bukan berarti UU lain tidak mengatur. Ada UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda," kata Firtz dalam sebuah diskusi daring, Kamis (7/5/2020).

Fritz menilai para kepala daerah itu bisa dijerat dengan Pasal 76 ayat 1. Pasal tersebut bernunyi: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian menurut Fritz ada juga Pasal 78 ayat 2 yang bunyinya bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan.

Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.

"Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruk untuk calon kepala daerah yang melakukan politisisasi bansos," tuturnya.

Sementara itu, Fritz mengatakan jika dalam konteks UU Pilkada para kepala daerah ini bisa juga dijerat Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.

"Kalau kita melihat pasal 71, unsur-unsur yang di dalam proses pilkadanya, pasal 71 ayat 1 jelas mengatakan bahwa unsur-unsurnya adalah pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan secara pribadi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi

Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:23 WIB

Sudah Dikurangi Drastis, APBD DKI Masih Terancam Defisit Rp 4 Triliun

Sudah Dikurangi Drastis, APBD DKI Masih Terancam Defisit Rp 4 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:21 WIB

Pakai Masker saat Pelajaran Olahraga, Dua Siswa China Meninggal Dunia

Pakai Masker saat Pelajaran Olahraga, Dua Siswa China Meninggal Dunia

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:04 WIB

5 Teratas: Masker N95 Bikin Mudah Tertular, Pandemi Bikin Orang Takut ke RS

5 Teratas: Masker N95 Bikin Mudah Tertular, Pandemi Bikin Orang Takut ke RS

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 20:57 WIB

Terungkap, Ini Sebab Para Ilmuwan Sulit Cegah Paparan Corona Covid-19

Terungkap, Ini Sebab Para Ilmuwan Sulit Cegah Paparan Corona Covid-19

Health | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:08 WIB

Terkini

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB