Seperti yang dijelaskan oleh Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro dalam artikel di Suara.com yang terbit Senin (23/9/2019) bertajuk "Tetap Beroperasi, FPI Tak Bubar Meski Tak Terdaftar Resmi Sebagai Ormas".
Sugito mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.
"Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum," kata Sugito.
Sugito mengungkapkan apabila ada anggota FPI yang melalukan pelanggaran hukum, tentunya ormas Islam yang berdiri pada 1998 tersebut siap untuk menerima resikonya.
Akan tetapi di luar itu Sugito mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.
Kesimpulan
Jadi, unggahan foto dan narasi akun Facebook Gie Harsono termasuk dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.
False Context adalah ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.
Referensi
Baca Juga: FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi