Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 14 Mei 2020 | 00:00 WIB
Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998 terus membungkam. Salah satu penyebabnya ialah karena rendahnya keberpihakan pemerintah kepada korban kekerasan seksual.

Sudah 22 tahun Tragedi Mei 1998 berlalu, namun tidak ada satupun korban kekerasan seksual pada kejadian tersebut yang muncul ke permukaan bumi untuk melaporkan apa yang sudah dideritanya. Bahkan dari sekian banyak laporan yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak ada laporan yang berasal dari korban Tragedi Mei 1998.

"Hingga kini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari komunitas korban Mei 1998, termasuk dari perempuan korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Di sisi lain, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menganggap banyak alasan mengapa korban kekerasan seksual begitu rapat mengunci mulutnya bahkan sejak 22 tahun silam. Selain dikarenakan aspek budaya dan pilihan pribadi, sikap bungkam itu juga dipengaruhi oleh dinamika politik yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.

Hal ini diantara lain dicerminkan oleh kebuntuan penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu, keberulangan penggunaan isu bermuatan rasisme dalam kontestasi politik dan impunitas yang berlanjut akibat penegakan hukum yang terasa masih tebang pilih, tumpul pada kelompok yang memiliki kuasa di dalam pemerintahan dan masyarakat.

Karena itu baik LPSK maupun Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat reformasi hukum pidana, khususnya melalui pengesahan RUU terkait kekerasan seksual dan koherensinya dengan melakukan revisi UU KUHP dan KUHAP.

Kemudian dua lembaga itu juga merekomendasikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan dan dukungan bagi korban dan saksi. Termasuk dengan mengatasi hambatan legal formal untuk memperbesar kesempatan perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan perlindungan oleh LPSK serta memfasilitasi penyelenggaraan rumah aman dengan mempertimbangkan kondisi geografis kepulauan dan kebutuhan khusus perempuan korban, tidak terbatas pada konteks disabilitas.

Lebih lanjut, LPSK dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan untuk menghentikan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual.

Dua lembaga itu juga memberikan rekomendasi kepada segenap jajaran pemerintahan agar bisa mendorong penegakan hukum dan pendidikan politik secara terstruktur untuk mengurai akar masalah dan dampak Tragedi Mei 1998, serta hambatan lainnya guna membangun kepercayaan komunitas korban, khususnya perempuan korban kekerasan seksual pada komitmen tanggung jawab konstitusional negara pada gak atas keadilan dan rasa aman.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Telantar di Korsel, 14 ABK Kapal China Tiba di Indonesia Sore Ini

Sempat Telantar di Korsel, 14 ABK Kapal China Tiba di Indonesia Sore Ini

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 13:59 WIB

LPSK Sebut Peristiwa ABK Indonesia di Kapal China Mirip Kasus Benjina

LPSK Sebut Peristiwa ABK Indonesia di Kapal China Mirip Kasus Benjina

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 20:53 WIB

LPSK Siap Lindungi ABK Kapal China yang Diduga Jadi Korban Ekploitasi

LPSK Siap Lindungi ABK Kapal China yang Diduga Jadi Korban Ekploitasi

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 18:28 WIB

Wiranto Dapat Kompensasi Akibat Ditusuk Teroris, LPSK: Negara Wajib Hadir!

Wiranto Dapat Kompensasi Akibat Ditusuk Teroris, LPSK: Negara Wajib Hadir!

News | Jum'at, 10 April 2020 | 16:31 WIB

LPSK Ajukan Rp 65 Juta untuk Kompensasi Wiranto Sebagai Korban Terorisme

LPSK Ajukan Rp 65 Juta untuk Kompensasi Wiranto Sebagai Korban Terorisme

News | Jum'at, 10 April 2020 | 15:32 WIB

Terkini

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

×