Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding

Rizki Nurmansyah, Welly Hidayat

Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:23 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding
Mantan Dirut Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Emirsyah Satar, bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (30/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Hal itu dibenarkan Luhut Panggaribuan, penasehat hukum Emirsyah Satar, terkait pengajuan banding kliennya.

"Iya, Pak Emir (Emirsyah Satar) banding," kata Luhut dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Luhut menyebut majelis hakim tidak menyampaikan pembuktian dalam putusan bahwa adanya kerugian dalam perkara pengadaan mesin pesawat yang membelit Emirsyah Satar.

Selain itu, Emirsyah Satar, kata Luhut, juga keberatan pidana denda uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura.

"Itu, kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut social adequat (musabab kejadian). Dalam hal sekali pun formil ada suap jika justru negara tidak rugi, maka lepas dari tuntutan dan tidak ada uang pengganti," ungkap Luhut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menerima putusan majelis hakim terhadap Emirsyah.

"KPK menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi.

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus penyuapan atas pembelian 50 mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014.

baca juga

Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Sidang vonis Emirsyah Satar dilaksanankan secara virtual pada, Jumat (8/5/2020).

Vonis majelis hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gokil, Andre Taulany Tukar Rumahnya di Pondok Indah Demi Mobil Raffi Ahmad

Gokil, Andre Taulany Tukar Rumahnya di Pondok Indah Demi Mobil Raffi Ahmad

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2020 | 09:38 WIB

Rolls Royce Raffi Ahmad Dijadikan Tempat Jemur Rengginang Oleh Denny Cagur

Rolls Royce Raffi Ahmad Dijadikan Tempat Jemur Rengginang Oleh Denny Cagur

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2020 | 14:13 WIB

Fitur Rahasia di Mobil Raffi Ahmad Harga Rp 13 M Bikin Andre Taulany Kaget

Fitur Rahasia di Mobil Raffi Ahmad Harga Rp 13 M Bikin Andre Taulany Kaget

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:06 WIB

Soetikno Soedarjo, Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Divonis 6 Tahun

Soetikno Soedarjo, Penyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Divonis 6 Tahun

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:26 WIB

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:14 WIB

Terkini

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:50 WIB

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:36 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB