Kasus Suap Proyek, Eks Bupati Bengkayang Suryadman Divonis 5 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 19 Mei 2020 | 17:48 WIB
Kasus Suap Proyek, Eks Bupati Bengkayang Suryadman Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Foto dok. KPK)

Suara.com - Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadman Gidot pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di PN Pontianak.

Sesuai dakwaan, Suryadman terbukti menerima sejumlah uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.

Uang suap yang diterima Suryadman sebesar Rp 340 juta dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Suryadman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap Prayitno.

Vonis terdakwa Suryadman lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut 6 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada pihak Jaksa KPK maupun terdakwa dan penasehat hukum terdakwa hasil vonis tersebut. Apakah selanjutnya akan mengajukan banding.

Namun, keduanya masih lebih memilih untuk pikir-pikir.

Suryadman diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Suryadman ditangkap berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019) lalu. Dimana Suryadman ditangkap bersama enam orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

Aleksius juga telah divonis hukuman penjara 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sementara, lima pihak swasta yakni pemberi suap Rodi; Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus. Kelimanya juga telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dan kini telah menjadi narapidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Dituntut Enam Tahun Penjara

News | Selasa, 07 April 2020 | 16:31 WIB

Suap Proyek Pemkab, Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Segera Diadili

Suap Proyek Pemkab, Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Segera Diadili

News | Selasa, 31 Desember 2019 | 18:25 WIB

Nelly Margaretha Penyuap Bupati Bengkayang Segera Disidang

Nelly Margaretha Penyuap Bupati Bengkayang Segera Disidang

News | Jum'at, 22 November 2019 | 21:28 WIB

Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Bengkayang Ditahan KPK

Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Bupati Bengkayang Ditahan KPK

Foto | Kamis, 05 September 2019 | 06:45 WIB

3 Kali OTT Selama 2 Hari, KPK: Korupsi Banyak Dilakukan Aktor Politik

3 Kali OTT Selama 2 Hari, KPK: Korupsi Banyak Dilakukan Aktor Politik

News | Rabu, 04 September 2019 | 19:31 WIB

Jadi Tersangka, Bupati Suryadman Terima Uang di Asrama Pemkab Bengkayang

Jadi Tersangka, Bupati Suryadman Terima Uang di Asrama Pemkab Bengkayang

News | Rabu, 04 September 2019 | 18:36 WIB

Inilah Uang Korupsi Bupati Bengkayang

Inilah Uang Korupsi Bupati Bengkayang

Foto | Rabu, 04 September 2019 | 18:21 WIB

Suap Proyek Pemkab, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot jadi Tersangka

Suap Proyek Pemkab, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot jadi Tersangka

News | Rabu, 04 September 2019 | 18:17 WIB

Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi

Dua Bupati Kena OTT KPK, Nasdem Salahkan Sistem Pencegahan Korupsi

News | Rabu, 04 September 2019 | 14:35 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar

Terjaring OTT KPK, Bupati Bengkayang Miliki Utang Hampir Rp 1 Miliar

News | Rabu, 04 September 2019 | 13:26 WIB

Terkini

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:30 WIB

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:27 WIB

Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah

Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:15 WIB

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:01 WIB

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 17:51 WIB