Namun, Judha menegaskan bahwa Kemlu dan kementerian/lembaga terkait akan terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Herdianto.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari PT, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, asuransi sedang dalam proses administrasi. Tetapi kami akan mencocokkan informasi dengan ahli waris mengenai penerimaan hak-hak tersebut,” tutur Judha.
Kasus kematian Herdianto muncul tidak lama setelah dugaan penganiayaan dan perbudakan juga dialami 46 ABK WNI yang bekerja di empat kapal berbendera China.
Kasus yang termasuk pelarungan tiga jenazah ABK serta satu ABK yang meninggal karena sakit setelah dirawat di Busan, kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan otoritas China.