Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT THR Pejabat Kemendikbud RI ke Polri

RR Ukirsari Manggalani, Welly Hidayat

Jum'at, 22 Mei 2020 | 05:20 WIB
Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT THR Pejabat Kemendikbud RI ke Polri
Ilustrasi Gedung KPK [Suara.com].

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada institusi Polri.

Diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala bagian kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, pada Rabu (20/5/2020).

Dwi Achmad Noor diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat di Kemendikbud. Adapun barang bukti KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar dan rupiah.

"Kami amankan barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp27.500.000," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Karyoto menyebut penyidik KPK melimpahkan kasus ke Polri lantaran tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK.

KPK pun telah memeriksa Dwi Achmad dan sejumlah pihak dari pejabat Kemendikbud maupun Rektor UNJ Komaruddin.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ungkap Karyoto, Jumat (22/5/2020) dini hari.

Menurut Karyoto, kasus ini bermula ketika Rektor UNJ, Komaruddin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta. Itu dikumpulkan kepada Dwi Achmad Noor.

Rencananya itu, uang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemdikbud sebagai uang THR.

baca juga

Selanjutnya, pada Selasa (19/5/2020), uang terkumpul mencapai Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.

Setelah uang terkumpul, Dwi Achmad Noor langsung menyerahkan uang yang disebut THR itu kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Untuk Karo SDM Kemendikbud Rp5 juta; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta; Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud itu masing-masing Rp1 juta.

Dalam penyerahan uang itu, KPK sudah melakukan pemantauan setelah mendapat laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI. Sehingga KPK, langsung melakukan penangkapan.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud," tutup Karyoto.

Adapun selain Dwi Achmad Noor dan Komaruddin dimintai keterangan penyidik KPK. Ada sejumlah pihak seperti Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Pejabat UNJ soal Pungli THR, Uang USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita KPK

OTT Pejabat UNJ soal Pungli THR, Uang USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita KPK

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 02:00 WIB

KPK Ancam Pidanakan Pejabat Minta THR Saat Pandemi Corona

KPK Ancam Pidanakan Pejabat Minta THR Saat Pandemi Corona

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 10:53 WIB

Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 08:52 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×