Deputi Penindakan KPK DIlaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 27 Mei 2020 | 00:15 WIB
Deputi Penindakan KPK DIlaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto kepada Dewan Pengawas KPK.

Karyoto diduga melakukan pelanggaran etik dalam perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat Kemendikbud RI.

"Hari ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, via email telah menyampaikan surat kepada Dewan Pengawas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto selaku Deputi Pimpinan Bidang Penindakan KPK dalam memberikan release kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 20 Mei 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2020).

Boyamin menyampaikan, sejumlah dugaan pelanggaran etik Karyoto dalam penangkapan terhadap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak detail.

"Mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk melakukan giat tangkap tangan. Semestinya, sebelum melakukan kegiatan tangkap tangan sudah dipastikan apa modusnya? apakah suap atau gratifikasi? Dan siapa penyelenggara negaranya, sehingga ketika sudah dilakukan giat tangkap tangan tidak mungkin, tidak ditemukan penyelenggara negaranya," ucap Boyamin.

Kemudian, kata Boyamin, Karyoto dalam perencanaan dan analisa perkara terhadap kegiatan tangkap tangan diduga tidak melibatkan jaksa yang bertugas di KPK. Bila, OTT dilakukan dengan melibatkan jaksa tidak gagal sebagaimana selama ini terjadi di KPK.

"Semestinya melibatkan jaksa sebagai pengendali penanganan perkara untuk memastikan materi substansi peristiwa, kapan eksekusi penangkapan dan penahanan, kewenangan para pihak dan analisis SWOT-nya," ucap Boyamin.

Kemudian, dugaan pelanggaran etik lain Karyoto dalam pelaksanaan tangkap tangan adalah tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikan, sebagaimana ditentukan SOP dan KUHAP untuk pengamanan sesorang atau penangkapan dan permintaan keterangan para pihak dari staf dan Rektor UNJ Komarudin.

"Semestinya jika giat tangkap tangan ini bagus dengan segala administrasnya maka potensi gagal adalah kecil," ucap Boyamin

Selain itu, MAKI juga mempersoalkan dugaan pelanggaran etik Karyoto terkait keterangan pers yang disampaikannya mengenai OTT itu. Diduga, Karyoto membuat rilis kepada media atas inisiatifnya sendiri. Padahal diketahui, bahwa arahan maupun evaluasi Dewas KPK hanya juru bicara dan pimpinan KPK yang diperkenankan memberikan pernyataan kepada media terkait penanganan suatu perkara.

Dalam penyampaian persnya juga, Karyoto menyebut nama lengkap atau tanpa inisial pihak-pihak yang diamankan dan diperiksa KPK. Menurut, Boyamin pihak-pihak yang masih dalam pemeriksaan awal seharusnya menggunakan inisial demi azas praduga tidak bersalah.

"Selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas kegiatan OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT," ujar Boyamin

Apalagi, kata Boyamin, Karyoto juga menyampaikan hal yang tidak benar dalam keterangan persnya. Ketika, dalam narasi pembukaan rilis yang menyatakan, 'merespon pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut.'

"Hal ini diduga tidak benar, karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis," ungkap Boyamin

Boyamin berharap Dewas KPK segera memberikan respon untuk menindaklanjuti laporannya tersebut.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita

Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 21:03 WIB

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

News | Senin, 25 Mei 2020 | 20:30 WIB

DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri

DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri

DPR | Minggu, 24 Mei 2020 | 10:16 WIB

Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ

Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 23:17 WIB

MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas

MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 13:55 WIB

Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 06:16 WIB

Terkini

1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik

1.200 Aparat Amankan GBK, Kawal Ketat Duel Timnas Indonesia vs Mozambik

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:19 WIB

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:03 WIB

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

Kasus Dadan-Silmy Dikaitkan Konflik Elite: 'Stop Maklumi Korupsi Atas Nama Politik'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:01 WIB

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

Drama Lahan Roa Malaka: Pihak S Bantah Tudingan Mafia, Singgung Status Tersangka Lawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:55 WIB

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:43 WIB

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:35 WIB

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:34 WIB

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:31 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB