Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Jaksa Tuntut Kepala BPJN XII 6 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2020 | 07:37 WIB
Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Jaksa Tuntut Kepala BPJN XII 6 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan Refly di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (27/5).

Selain itu, Refly juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 620 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jaksa menilai Refly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Refly diyakini bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp 9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp 47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp 25,7 juta.

Dari total tersebut, adapun Refly menerima suap sejumlah Rp 1,4 miliar sedangkan Andi menerima Rp 7,601 miliar.

Pemberian suap kepada Refly dan Andi bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo dimenangkan dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek/ pekerjaan preservasi rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dlm. Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Kalimantan Timur di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut kepada terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Andi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,318 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni

Sebelumnya, Hartoyo telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Samarinda berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI