Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Jaksa Tuntut Kepala BPJN XII 6 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Kamis, 28 Mei 2020 | 07:37 WIB
Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Jaksa Tuntut Kepala BPJN XII 6 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan Refly di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (27/5).

Selain itu, Refly juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 620 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jaksa menilai Refly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Refly diyakini bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp 9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp 47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp 25,7 juta.

Dari total tersebut, adapun Refly menerima suap sejumlah Rp 1,4 miliar sedangkan Andi menerima Rp 7,601 miliar.

Pemberian suap kepada Refly dan Andi bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo dimenangkan dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek/ pekerjaan preservasi rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dlm. Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Kalimantan Timur di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut kepada terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Andi juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,318 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

baca juga

Sebelumnya, Hartoyo telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Samarinda berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni

Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Digelar 3 Juni

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2020 | 07:33 WIB

Deputi Penindakan KPK DIlaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Deputi Penindakan KPK DIlaporkan ke Dewas Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 00:15 WIB

Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita

Sejak Dilantik, Dewas KPK Terbitkan 34 Izin Penyadapan dan 134 Izin Sita

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 21:03 WIB

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

OTT THR Ke Kemendikbud, Polisi Bakal Jerat Pejabat UNJ Pakai Pasal Pungli

News | Senin, 25 Mei 2020 | 20:30 WIB

DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri

DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri

DPR | Minggu, 24 Mei 2020 | 10:16 WIB

Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ

Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 23:17 WIB

MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas

MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 13:55 WIB

Terkini

Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air

Krisis Pakan Ternak Tiap Kemarau, Negara Diminta Tak Lepas Tangan Soal Infrastruktur Air

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?

Timah Rakyat Kembali Diserap PT Timah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Bangka Belitung?

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur

Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:07 WIB

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas

Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia

Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?

Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun

Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:43 WIB

×